Berita Surabaya

Pasca Sahat Tua Simanjuntak Terjaring OTT KPK, Dana Hibah APBD Jatim Diminta Dievaluasi Total

pasca terjeratnya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak oleh KPK, diusulkan program dana hibah dari APBD Jatim tidak lagi digunakan. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Diskusi Jagongan Jurnalis bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024 di Tengah Ranjau Hibah' yang berlangsung di Surabaya, Rabu (8/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur berharap ada evaluasi total tentang alokasi dan program dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Diusulkan, agar sementara waktu hingga tiga tahun ke depan, program dana hibah tidak lagi digunakan. 

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPW PPP Jatim, Mujahid Anshori dalam diskusi Jagongan Jurnalis bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024 di Tengah Ranjau Hibah' yang berlangsung di Surabaya, Rabu (8/3/2023). 

Mujahid berharap, persoalan hibah yang saat ini ramai pasca terjeratnya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat jadi pembelajaran berharga mengenai tata kelola dana hibah

"Saya sepakat hibah ini tidak dilanjutkan. Kenapa, karena sudah dua kali model hibah di Jawa Timur selalu bermasalah," kata Mujahid mengawali keterangan dalam diskusi yang juga dihadiri sejumlah pengurus parpol. 

Dalam konteks APBD, hibah masuk kategori belanja tidak langsung.

Menurut Mujahid, APBD dianggap sehat jika belanja langsung lebih besar ketimbang belanja tidak langsung. Dalam kacamata Mujahid, alokasi hibah di APBD Jatim menurutnya 'kebablasan'.

"Belanja tidak langsungnya terlalu besar," ujar mantan anggota DPRD Jatim ini. 

Pendapat ini, disebutnya bukan berarti menghambat aspirasi di masyarakat. Justru menurutnya diharapkan ada evaluasi sistem yang tetap bertujuan untuk pembangunan di Jawa Timur. Apalagi menurutnya pelaksanaan hibah minim pengawasan dari legislatif. 

"Oleh karena itu, saya berharap hibah bisa di evaluasi. Bukan berarti kita tidak berpihak pada rakyat, tapi sistemnya bisa diubah," tambah Mujahid. 

Ini disebut penting. Agar ke depan hibah dapat tepat sasaran serta menutup berbagai potensi penyelewengan.

"Saya harap dengan adanya kasus ini hibah bisa dievaluasi. Bentuknya jangan hibah. Tapi tugas dewan tetap, yaitu menyerap aspirasi," sambungnya. 

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan, jika dilihat dari tujuannya, program hibah sebetulnya bagus. Hanya saja dia menyoroti terkait pengelolaannya yang dianggap masih buruk. Dia sependapat jika harus dilakukan evaluasi total. 

"Dua hingga tiga tahun lebih baik dihentikan dulu agar jadi pembelajaran. Daripada reputasi terus jelek dan kita butuh waktu menyiapkan transformasi. Karena kita harus bangun sistem," ujarnya yang juga jadi pembicara dalam forum tersebut. 

Lebih lanjut, Surokim menilai, selama ada 'sisi gelap' maka bisa jadi rawan penyelewengan. Sehingga butuh evaluasi menyeluruh.

"Butuh reformasi pengelolaan dana hibah. Harus disiapkan mekanisme dengan memanfaatkan teknologi informasi secara total dan infrastruktur harus diperbaiki," urainya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved