Senin, 27 April 2026

Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

FAKTA PILU AGH Pacar Mario Dandy Jelang Diperiksa Polisi Hari Ini: Murung, Ayah Stroke, Ibu Kanker

Terungkap fakta memilukan tentang AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang hari ini, Rabu (8/3/2023) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/twitter
AGH, pacar Mario Dandy akan diperiksa polisi hari ini, Rabu (8/3/2023). Ini fakta-fakta pilu di baliknya. 

"Dia menyatakan pengunduran diri, kemudian dia berterimakasih juga diterima di Tarakanita," sambungnya.

Seperti diketahui, polisi akhirnya meningkatkan status hukum AGH menjadi terduga pelaku anak kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan AGH sebagai pelaku usai pihaknya bersama para stakeholder melakukan gelar perkara secars komperhensif terkait kasus tersebut.

Dalam gelar perkara itu, pihaknya kata Hengki menemukan bukti-bukti baru mengenai kejadian penganiaayan tersebut sehingga menaikan status hukum terhadap AG.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Stroke, Ibu Kanker, Kakak Baru Operasi Jantung, AG Si Pacar Mario Kini Terguncang

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved