Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
FAKTA PILU AGH Pacar Mario Dandy Jelang Diperiksa Polisi Hari Ini: Murung, Ayah Stroke, Ibu Kanker
Terungkap fakta memilukan tentang AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang hari ini, Rabu (8/3/2023) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
SURYA.CO.ID – Terungkap fakta memilukan tentang AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo yang hari ini, Rabu (8/3/2023) diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
AGH yang statusnya sudah dinaikkan dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau terduga pelaku kini menjadi pendiam dan murung.
Kondisi pacar Mario Dandy ini diungkapkan penasehat hukumnya Sony Hutahaean dikutip dari tayangan KOmpas TV, Selasa (7/3/2023).
Sony memastikan AGH akan hadir menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kali pertamanya.
“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AG dibawa ke Polda),” kata Sony.
Baca juga: 4 FAKTA David Ozora Sudah Sadar tapi Tak Mengenali Ayahnya, Ogah Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy
Sony menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AG ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.
Dan untuk semua proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”
Sony juga menginformasikan saat ini kondisi psikologis AG menurun.
Meski dalam pendampingan keluarganya, namun AG menjadi lebih pendiam, tak mau banyak bicara dan lebih murung.
Sony menyebut jika AG juga turut mendoakan David agar segera pulih.
“Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh,” jelas Sony.
Sebagai informasi, AG terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
AG disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Singkatnya, pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebutlah David dianiaya oleh Mario Dandy.
Kondisi Keluarganya Memilukan
Pengacara AGH lainnya, Mangatta Toding Allo, mengungkap kondisi memilukan keluarga kliennya.
Mangatta Toding Allo menjelaskan saat ini anggota keluarga AG sedang sakit.
"Memang pihak keluarganya sedang sakit," ucap Mangatta Toding Allo.
Ayah AG menderita stroke, sementara ibunya sedang berjuang melawan kanker paru-paru.
"Ayahnya sakit stroke, kami buka saja," kata Mangatta Toding Allo dikutip dari Tribun Jakarta.
"Dan ibunya sedang sakit kanker paru-paru," imbuhnya.
Lalu Ivana Yoan kakak AG yang sempat muncul menyampaikan pembelaan, ternyata baru saja menjalani operasi jantung.
"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu memang habis operasi jantung," kata Mangatta Toding Allo.
"Tapi dia memberanikan diri menyampaikan suara dari pihak keluarga," imbuhnya.
Melalui Mangatta Toding Allo, Ivana Yoan kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David (17).
"Namun memang ada kelupaan, untuk meminta maaf kepada keluarga David," ucap Mangatta Toding Allo.
AG Mundur dari Tarakanita dan Didampingi Psikolog
Merasa terpuruk sejak kasus penganiayaan David menyeruak, AGH kini didampingi oleh seorang psikolog independen.
"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut," ujar dia Mangatta.
Tak cuma didampingi psikolog, AG diketahui mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Pengunduran diri AG dibenarkan oleh Mangatta Toding Allo.
"Siap benar (AG mengundurkan diri dari sekolah)," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Mangatta menjelaskan, pengunduran diri AG tidak terkait dengan status kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Menurut Mangatta, AG sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Pengunduran diri sudah diajukan tanggal 28 Februari, saat status klien kami masih anak saksi," ungkap dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono menjelaskan terdapat dua poin utama dalam surat pengunduruan diri yang ditandatangani pihak keluarga AG tersebut.
Pertama, dikatakan Ferdie, AG disebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.
"Kedua, menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik murid, guru, bahkan mungkin alumni. Oleh karena itu demi kebaikan semua pihak khususnya semua murid yang menempuh pendidikan bermaksud mengajukan pengunduran diri," ucap Ferdie menyampaikan isi surat pengunduran diri AG, Jum'at (3/3/2023).
Dalam surat itu, AG juga mengucapkan terima kasihnya karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.
Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AG pernah membuat kesalahan selama ini.
"Kurang lebihnya seperti itu, intinya terima kasih karena masih komunikasi, praduga tak bersalah kemudian mempertimbangkan kebaikan seluruh pihak, khususnya para murid yang pastinya terpengaruh dengan kondisi ini," ujarnya.
"Dia menyatakan pengunduran diri, kemudian dia berterimakasih juga diterima di Tarakanita," sambungnya.
Seperti diketahui, polisi akhirnya meningkatkan status hukum AGH menjadi terduga pelaku anak kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan AGH sebagai pelaku usai pihaknya bersama para stakeholder melakukan gelar perkara secars komperhensif terkait kasus tersebut.
Dalam gelar perkara itu, pihaknya kata Hengki menemukan bukti-bukti baru mengenai kejadian penganiaayan tersebut sehingga menaikan status hukum terhadap AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Stroke, Ibu Kanker, Kakak Baru Operasi Jantung, AG Si Pacar Mario Kini Terguncang
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/agh-pacar-mario-dandy-akan-diperiksa-polisi-hari-ini-rabu-832023.jpg)