Berita Surabaya

Pemeran Video Panas Kebaya Merah Segera Diadili, 3 Tersangka Sudah Diserahkan ke Kejari Surabaya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan segera menyidangkan perkara viral, kasus video panas kebaya merah.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Penyidik Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara video kebaya merah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (6/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan segera menyidangkan perkara viral, kasus video panas kebaya merah.

Senin, (6/3/2023), Penyidik Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Itu artinya, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Menurut Ali Prakosa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, tiga orang yang terjerat dalam perkara ini adalah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Peran ketiga terdakwa, bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, lalu memperjualbelikan konten pornografi di media sosial.

Video itu dijual ke pengguna media sosial. Harga video durasi pendek dibanderol seharga Rp 300.000, sedangkan yang versi panjang dijual dengan harga Rp 750.000.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ali Prakoso.

Ali Prakoso mengatakan, tugas Kejari Surabaya selanjutnya mendaftarkan perkara kebaya merah ke PN Surabaya. Setelah keluar jadwal sidang keluar, tiga terdakwa akan segera diadili.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved