Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

SOSOK Komjen Purn Ahwil Loetan yang Sebut Alibi Teddy Minahasa Jebak Mami Linda Liar: Karir Moncer

Komjen (Purn) Ahwil Loetan, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) jadi saksi ahli sidang Teddy Minahasa.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Komjen (Purn) Ahwil Loetan, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) disumpah sebelum bersaksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023). 

SURYA.CO.ID -  Inilah sosok Komjen (Purn) Ahwil Loetan, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menilai bahwa dalih penjebakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa tidak legal (ilegal) atau liar.

Pernyataan Komjen (Purn) Ahwil Loetan itu disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang perkara narkoba terdakwa Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).   

Menurut Komjen (Purn) Ahwil Loetan, penjabakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa ilegal karena tidak ada surat perintah atau surat tugas yang menyertai penjebakan tersebut.

Surat tugas diperlukan untuk menghindari bentrok dengan kesatuan yang lain dalam penangkapan pelaku peredaran narkotika.

"Izin sudah jelas. Harus ada surat tugas karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain," ujar Ahwil Loetan sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Senin (6/3/2023).

Baca juga: SOSOK Adriel Viari Purba Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara yang Viral Dimarahi Teddy Minahasa

Surat perintah itu dijelaskan Ahwil harus turun dari Kapolri atau pejabat tinggi lainnya.

Bahkan dia menyebut bahwa penjebakan yang dilakukan tanpa surat perintah, hukumnya liar.

"Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini hukumnya liar," katanya.

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.

Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.

 Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.

"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.

"Saya tarik kembali peristiwa di 2019 itu Yang Mulia. Di kapal itu pasukan saya banyak. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini jenderal bintang dua," kata Teddy.

Kemudian pada tahun 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.

"Kemudian di chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," ujarnya.

Pernyataan Teddy ini pun dibantah Linda dan mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara, mantan anak buahnya. 

Linda mengatakan penangkapannya bersama Dody bukan lah sebuah jebakan karena selama ini dia tidak ada masalah dengan Teddy.  

Linda mengungkap hubungan spesial dengan Teddy saat mereka bersama-sama menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap penyelundupan narkotika dari luar negeri.

"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," ujar Linda Pujiastuti saat menyampaikan bantahan atas kesaksian Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Pada saat di kapal itu juga, Linda mengaku tak pernah bertengkar dengan Teddy meski misi tersebut gagal.

Linda pun meminta maaf kepada Teddy karena merasa gagal sebagai seorang informan.

Kala itu, Teddy sama sekali tak memarahinya. Bahkan Teddy cenderung menenangkan Linda.

"Saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja,'" kata Linda.

Tak hanya tidur bersama, Linda juga mengaku bahwa dirinya merupakan istri siri Teddy Minahasa.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui."

Keterangan Linda ini pun dibantah Teddy. 

"Saya bantah semua itu bohong," kata Teddy. 

"Kalau saudari Linda mengaku istri saya. Simplenya adalah, kok saya diseret dalam masalah ini," katanya. 

Sosok Komjen (Purn) Ahwil Loetan

Komjen (Purn) Ahwil Loetan merupakan Kepala BNN pertama, yang saat itu bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).

Dalam persidangan hari ini, Ahwil Loetan disumpah untuk memberikan keterangan mengenai keahliannya terkait perkara narkotika ini.

Satu di antaranya penjelasan mengenai persyaratan dan tahap melakukan undercover buying oleh pihak Kepolisian.

Termasuk juga mengenai perizinan legal yang harus tertulis dalam sebuah surat perintah.

"Izin sudah jelas. Harus ada surat tugas karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan," ujar Ahwil Loetan dalam persidangan Senin (6/3/2023).

Komjen (Purn) Ahwil Luthan lahir di Pematang Siantar pada 1 Juni 1947.

Alumnus Akpol 1968 ini termasuk seorang polisi yang memiliki karier luar biasa dalam polri. 

Ia pernah menjabat Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Gubernur PTIK, Kepala BNN, Irwasum Polri hingga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jendral Polri.

Ahwil Luthan juga pernah menjadi calon kuat kapolri pada tahun 2001.

Setelah pensiun, dia juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk negara Meksiko, merangkap Panama, Honduras dan Costa Rica pada Oktober 2002 hingga November 2005.

Mantan Kepala BNN ini sekarang aktif membantu BNN sebagai Pimpinan Staf Ahli.

Biodata

Nama: Ahwil Luthan

Lahir: Pematang Siantar, 1 Juni 1947

Anak: 
Chippy Ahwil
Gary Ahwil
Desiree Ahwi

Jabatan:

Duta Besar Indonesia untuk Meksiko (Oktober 2002 – November 2005

Inspektur Pengawasan Umum Polri (30 Mei 2001 – 31 Juni 2002)

Gubernur PTIK (Tahun 1998–2000)

>>Update berita terkini diGooglenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved