Berita Madiun

Kasus Pembobolan ATM di Madiun, WNA Bulgaria Kedapatan Menggondol Uang Hingga Ratusan Juta Rupiah

Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, tertangkap membobol mesin ATM di Jalan Raya Nglames, Kecamatan Madiun.

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial AN, tersangka pembobol ATM di Jalan Raya Nglames, Kecamatan Madiun, saat dipamerkan dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Senin (6/3/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun menangkap tersangka pembobol mesin ATM di Jalan Raya Nglames, Kecamatan Madiun.

Diketahui identitas pelaku merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, berinisial AN.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menuturkan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/2/2023), sekitar pukul 1.00 di hari.

"Saat tersangka melakukan aksinya, terekam kamera CCTV ATM. Ditambah ada masyarakat sekitar, melihat gerak gerik mencurigakan, langsung melaporkannya ke pos polisi terdekat," ujar AKP Danang dalam pers rilis, Senin (6/3/2023).

Petugas security menunjukkan kondisi ATM yang hendak dibobol oleh WNA Bulgaria di Jalan Raya Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Kamis (23/2/2023).
Petugas security menunjukkan kondisi ATM yang hendak dibobol oleh WNA Bulgaria di Jalan Raya Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Kamis (23/2/2023). (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Baca juga: WNA Asal Bulgaria Dilaporkan Bobol ATM di Madiun, Belum Sempat Ambil Uang Sudah Ditangkap Polisi

Petugas bank yang datang bersama polisi ke tempat kejadian, lanjutnya, mendapati pelaku tersebut keluar dari ruang ATM dan berlari sambil membawa sebuah tas. Tidak lama kemudian petugas langsung memburu tersangka.

"Pelaku berhasil tertangkap di dalam gang sekitar. Motifnya pelaku melakukan pengrusakan sistem mesin ATM dengan kemampuan IT miliknya. Bahkan kurang dari 45 menit, telah berhasil mengeluarkan uang sebesar Rp 258 juta," AKP Danang.

"Barang bukti yang kami amankan 1 unit laptop, tas yang ditemukan di dalam ATM, satu buah kabel USB, satu tas selempang, tas belanja isinya linggis besi, gunting baja, obeng dan lain sejenisnya," imbuh AKP Danang.

Disinggung soal keperluan AN datang ke Madiun, AKP Danang menyebut, visa yang dibawa berstatus visa turis. Meski tersangka beraksi sendirian, namun pihaknya meyakini ada teman AN yang terlibat.

"Kami masih melakukan pengejaran. Pelaku ini kami meyakini spesialis pembobol ATM. Pelaku dipastikan menjalani hukumannya di Indonesia. Di samping itu baru satu kali beraksi di Madiun," ungkapnya.

"Pengembangan yang lain masih kami selidiki, apakah dia terlibat atau tidak, mengingat di daerah lain sudah ada kasus serupa. Sampai sekarang pelaku masih belum mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan kejahatan," sambung AKP Danang.

Dengan alat bukti yang cukup, lanjut dia, penyidik berani melakukan penahanan. Di satu sisi, pihaknya masih menunggu hasil dari labfor terkait pemeriksaan alat komunikasi milik tersangka.

"Pasal yang disangkakan pasal 46 ayat 3, dan atau ayat 1 juncto pasal 30 ayat 3 dan atau ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2006 ITE subsider pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas AKP Danang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved