CPNS

Dokumen CPNS 2023 yang Harus Dilengkapi agar Bisa Daftar, Siapkan Pas Foto dan FC Ijazah Terakhir

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2023. Salah satunya pas foto dan fotocopy ijazah terbaru

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Grafis Tribun Style
Dokumen CPNS 2023 yang Harus Disiapkan 

SURYA.CO.ID - Berikut informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 bakal segera dibuka.

Ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi ketika mendaftar CPNS 2023.

Salah satunya yakni pas foto dan salinan ijazah terbaru.

Selain itu, juga ada berkas-berkas lain yang perlu dilengkapi

Apa saja? Simak informasi selengkapnya melansir Tribun-Gayo.com.

Menurut Kementerian PANRB dalam proses tahapan seleksi PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.

Dimana, pada arah kebijakan CPNS 2023 ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan pertama ialah, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Kebijakan ketiga, yaitu dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.

Sedangkan untuk kebijakan terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Nah, sebelum jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023 digelar, yuk simak dokumen dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan menjelang seleksi nantinya.

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Baca juga: 35 Contoh Latihan Soal CPNS 2023 dan Tips Jitu Mengerjakan Ujian CAT agar Lolos Seleksi

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  • Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  • Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  • Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
  • Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved