Berita Nganjuk

Usulkan Marhaen Menjadi Bupati Nganjuk Definitif, DPRD Masih Terganjal SK Kemendagri

Dijelaskan Tatit, belum adanya Bupati Nganjuk definitif memang membuat roda pemerintahan di Kabupaten Nganjuk kurang maksimal.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sampai saat ini DPRD Nganjuk masih menunggu SK Pemberhentian tetap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini setelah DPRD Nganjuk menerima surat tembusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) atas perkara korupsi jual beli jabatan dengan terpidana Bupati Nganjuk non aktif tersebut.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan keputusan inkracht atas terpidana Bupati Nganjuk nok aktif tersebut pada 6 Februari 2023. Surat tersebut langsung dilakukan tindak lanjut ke Gubernur Jawa Timur.

"Pada 9 Februari ternyata Gubernur Jatim telah mengirim surat usulan pemberhentian tetap Bupati Nganjuk ke Kemendagri. Dan sampai hari ini belum ada jawaban atas surat usulan dari Gubernur Jatim tersebut dari Kemendagri yang juga kami tunggu itu," kata Tatit, Minggu (5/3/2023).

Dijelaskan Tatit, apabila surat keputusan pemberhentian tetap Bupati Nganjuk dari Kemendagri turun maka DPRD Nganjuk akan segera menggelar rapat paripurna tentang pemberhentian tetap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat.

Dan dilanjutkan dengan pengusulan H Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk definitif. Karena sampai sekarang posisi definitif Marhaen adalah Wakil Bupati Nganjuk, tetapi menjadi Plt Bupati Nganjuk.

"Jadi, soal Bupati Nganjuk definitif itu tergantung dari SK pemberhentian tetap Bupati Nganjuk sebelumnya oleh Kemendagri. Sebelum ada SK pemberhentian tetap Bupati Nganjuk, maka usulan definitif Bupati Nganjuk baru bisa dilaksanakan," ujar Tatit.

Dijelaskan Tatit, belum adanya Bupati Nganjuk definitif memang membuat roda pemerintahan di Kabupaten Nganjuk kurang maksimal. Ini karena semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Nganjuk menyangkut pemerintahan, harus dikonsultasikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

Demikian halnya untuk kebijakan penggunaan anggaran, tambah Tatit, juga harus disetujui oleh Kemendagri. Apabila belum ada persetujuan dari Kemendagri maka kebijakan itu belum bisa dijalankan.

"Dan masa menunggu turunnya persetujuan Kemendagri itu antara satu bulan hingga tiga bulan. Waktu menunggu itu dirasakan menjadi penghambat kebijakan pemerintahan, yang seharusnya bisa lebih cepat menjadi lambat," tutur Tatit.

Sementara Marhaen mengatakan akan mengikuti aturan yang ada. Dan ia akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya apabila diberi kepercayaan menjadi Bupati Nganjuk definitif sisa waktu masa jabatan hingga September 2023. "Jadi kami ikut sajalah aturan dan keputusan yang ditetapkan," tutur Marhaen Djumadi singkat. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved