BENARKAH AGH Berbohong soal Selamatkan David saat Dianiaya Mario Dandy? Shane: Dia Merekam Kejadian

Sebuah fakta kontras disampaikan oleh Shane Lukas, tersangka lain dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP ansor, soal AGH.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Shane Lukas mengungkap fakta kontras seperti yang disampaikan pihak AGH sebelumnya. Menurut Shane, AGH ikut terlibat dalam penganiayaan itu dengan merekam kejadian. 

Sehingga ia membantah jika kliennya justru disebut sebagai provokator. 

Menurut Mangatta, AGH justru berulang kali mengingatkan Mario agar tak melakukan kekerasan. 

"Jadi sudah di cek di-BAP, ini klien kami (AGH) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini."

"Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," ujar Mangatta.

Kuasa hukum AG lainnya, Sony, menegaskan, yang mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David tersebut adalah rekan kliennya berinisial APA. 

"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu."

"Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya," kata Sony. 

AGH, pacar Mario Dandy terancam di-DO dari SMA Tarakanita 1, Jakarta.
AGH, pacar Mario Dandy terancam di-DO dari SMA Tarakanita 1, Jakarta. (kolase istimewa)

Baca juga: Cuitan Ayah David Korban Kebengisan Anak Eks Pejabat Pajak, Siap Beri Kejutan dan Seret Nama AGH

Lalu seperti apa status AGH sebenarnya?

AG, pacar Mario Dandy Satriyo ternyata telah berstatus saksi pada kasus penganiayaan David, putra petinggi PP GP Ansor.

Gadis 15 tahun itu sudah dicecar pertanyaan oleh penyididik demi membuat terang peristiwa kriminal ini.

Diketahui, Mario anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.

AG punya peran menjebak agar David mau menemuinya.

Saat bertemu itu, AG membawa pacarnya Mario Dandy lalu menganiaya korban.

Aksi keji Mario kepada David dilandasi aduan AG yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AG masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved