AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan, Ayah David di Twitter: Selamat
Menyusul Mario dan Shane Lukas, AG (15) kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan kepada David.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang menyeret nama Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat pajak, memasuki babak baru.
Menyusul Mario dan Shane Lukas, AG (15) kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Adapun, penganiayaan itu dilakukan kepada Cristalino David Ozora (17) yang merupakan putra petinggi GP Ansor.
Penetapan AG sebagai pelaku itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi
Ia mengatakan bahwa AG berada di lokasi ketika aksi penganiayaan itu terjadi.
Sementara itu, ayah David yakni Jonathan Latumahina menulis cuitan di akun Twitternya.
Meski tidak langsung menyebut AG, namun cuitan itu diprakirakan masih terkait kasus penganiyaan yang dilakukan kepada sang anak hingga koma.
Ia menuliskan kalimat selamat.
Sebelumnya, Jonathan juga mengutip lirik lagu Iwan Fals yang berjudul 14-4-84.
AG Ditetapkan sebagai Pelaku
Melansir Kompas.com Hengki mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: SIASAT Rafael Alun Ayah Mario Dandy Kaburkan Asetnya: dari Harley Tak Berpelat hingga Rubicon Dijual
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cuitan Ayah David
Di pihak lain, ayah David juga buka suara.
Ia menuliskan cuitan di Twitter-nya.
Jonathan menyebut soal selamat.
Meski belum diketahui cuitan itu untuk siapa, namun publik menduga bahwa itu untuk pelaku AG.
"Selamat menikmati," tulisnya di akun Twitter @seeksixsuck, Kamis.
Sebelumnya, Jonathan juga menuliskan cuitan.
Ia mengutip lirik lagu dari Iwan Fals yang berjudul 14-4-84.
"Jangan didik anak kita penakut
Jangan ajar anak kita pengecut
Tolong kabarkan tinjuku untuknya
Demi kebenaran yang nyata," ia menuliskan.
Mahfud MD Minta Mario Dijerat 2 Pasal
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat pajak.
Mahfud MD berpendapat sebaiknya Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal yang lebih berat.
Hal itu tak lepas dari penganiayaan yang tergolong berat dan direncanakan.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023), mengutip Grid.ID.
Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.
Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.