Sosok Eko Darmanto yang Terancam Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Ini Kekayaannya

Berikut ini sosok Eko Darmanto, yang terancam dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, imbas pamer gaya hidup mewah di media sosial

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE INSTAGRAM
Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta 

SURYA.CO.ID - Berikut ini sosok Eko Darmanto, yang terancam dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Diketahui, Eko Darmanto ramai disorot imbas unggahan potret gaya hidup mewah di media sosial.

Eko sempat memamerkan foto saat naik motor moge, pesawat terbang, ke luar negeri dan foto-foto lain-lain.

Plh Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, terkait dengan proses Eko Darmanto sudah ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

"Ini bukan di kami lagi ya terkait proses ataupun semua yang terkait dengan Pak Eko, sudah ada di Kementerian," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Turanto Sih Wardoyo tidak bisa memberikan tanggapan.

"Jadi kami juga tidak bisa memberikan banyak tanggapan atau pernyataan ya, karena kami juga belum tau persoalannya seperti apa. Nanti semua pernyataan akan disampaikan oleh dari pejabat di Kementerian," ucapnya.

Saat ini, lanjut Turanto Sih Wardoyo, Eko tidak berada di Yogyakarta. Eko Darmanto berada di Jakarta.

"Saya terus terang belum berkomunikasi dengan Pak Eko. Jadi apakah itu terkait langsung atau tidak, saya juga belum pasti, tapi memang posisi sekarang beliau ada di sana. Sejak kemarin karena saya Plh juga dua hari ini," tuturnya.

Sosok Eko Darmanto

Eko Darmanto menduduki posisi Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak 25 April 2022.

Sebelumnya, Eko menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta.

Terancam dicopot

Sementara Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya.

Suahasil menjelaskan, instruksi pencopotan jabatan Eko Darmanto ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke LHKPN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved