Berita Bangkalan

Sambut Ramadhan Dengan Meledakkan Petasan, Warga Bangkalan Dapat Warning Pidana Seumur Hidup

Selain sebagai upaya mencegah resiko terburuk saat proses pembuatan petasan, juga menekan peredaran petasan di masyarakat.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ketegasan Polres Bangkalan melarang pembuatan dan penyalaan petasan khususnya menjelang bulan suci Ramadhan akhir bulan ini, bukan hanya karena ada kejadian besar di Blitar beberapa waktu lalu. Tetapi juga karena besarnya resiko pada keselamatan manusia akibat menyalakan petasan.

Seperti diketahui, menyalakan petasan di bulan Ramadhan sudah menjadi tradisi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Bangkalan. Suara petasan semakin terdengar bersahutan di malam hari, ketika Ramadhan sudah melewati pekan kedua atau semakin mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Namun masuk Ramadhan tahun ini, Polres Bangkalan tegas melarang masyarakat untuk membuat atau memproduksi petasan. Selain sebagai upaya mencegah resiko terburuk saat proses pembuatan petasan, langkah kepolisian ini juga sebagai upaya menekan peredaran petasan di masyarakat.

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah, masyarakat dilarang membuat atau memproduksi petasan dalam bentuk dan ukuran apapun. Karena selain membahayakan dan merugikan diri sendiri, juga mengancam keselamatan orang lain,” tegas Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada SURYA, Rabu (1/3/2023).

Petasan memang menjadi barang berbahaya yang setara peledak, seperti kejadian di Blitar di mana ledakan dari sebuah rumah yang diduga menyimpan serbuk petasan atau black powder, menewaskan empat orang pada 19 Februari 2023 lalu.

Dan berkaca tahun sebelumnya, Polres Bangkalan tidak hanya melontarkan peringatan tegas serupa beberapa pekan menjelang Ramadhan. Namun juga ditindak lanjuti dengan penyisiran sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat memproduksi petasan.

Hasilnya, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya bersama personelnya mengendus sebuah rumah produksi petasan di Kecamatan Burneh pada pertengahan April 2022. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 100 KG black powder, 24.000 biji petasan sreng dor, dan seorang pembuat berinisial MM, Sabtu (16/4/2022).

Berdasarkan keterangan Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jatim kala itu, jika terjadi human error dan semua barang-barang bukti itu meledak maka guncangannya bisa terasa hingga sejauh radius 3 KM hingga 5 KM.

Empat hari sebelumnya atau pada 12 April 2022 menjelang waktu sahur, Satreskrim Polres Bangkalan juga menemukan 94 biji petasan dengan beragam ukuran di rumah seorang penadah motor hasil curian di Kecamatan Socah.

“Karena itu, memproduksi petasan merupakan perbuatan pidana dan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau selama waktu tertentu selama 20 tahun penjara,” pungkas Wiwit.

Tidak hanya para pembuat petasan, polisi juga mengamankan tujuh warga saat menggelar pesta petasan perayaan Lebaran Ketupat di Kelurahan Bancaran, pada Mei 2021 silam. Sebanyak 142 biji petasan disita, terdiri dari jenis sreng dor, segitiga, dan jenis tabung beragam ukuran, bahkan ada sebuah petasan berukuran sebesar lubang ember. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved