Berita Madiun

Polisi Tetapkan WNA Bulgaria Jadi Tersangka Pelaku Pembobol ATM di Nglames Kabupaten Madiun

Satreskrim Polres Madiun menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, pelaku pembobolan ATM Jalan Raya Nglames

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
Polres Madiun
Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, pelaku pembobolan ATM Jalan Raya Nglames (kiri), telah ditetapkan sebagai tersangka. 

SURYA.co.id | MADIUN - Satreskrim Polres Madiun menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, pelaku pembobolan ATM Jalan Raya Nglames, Kecamatan Madiun, Kamis (23/2/2023), sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 10 hari ke depan.

"Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Banyak saksi yang diperiksa, seperti saksi kejadian unsurnya security, warga, dan polisi yang ikut menangkap," ujarnya, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka ini tak lepas dari indikasi adanya upaya pembobolan.

Hanya saja, pihaknya masih membutuhkan saksi ahli untuk menguatkan motif dari tindakan kejahatan tersebut.

Di satu sisi, polisi juga belum bisa membeberkan identitas tersangka.

"Sementara pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Untuk ITE menunggu pemeriksaan dari saksi ahli. Terkait penerjemah bahasa sudah kami datangkan guna memudahkan kami, saat yang bersangkutan dimintai keterangannya," tuntasnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman.

Polisi telah mengantongi bukti kamera CCTV dan bukti yang lain guna melengkapi berkas penyelidikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved