Berita Trenggalek
Tim dari Pemprov Jatim Turun Tangan Periksa Lima Siswa Korban Pelecehan di Kabupaten Trenggalek
Ratna mengatakan psikolog klinis tersebut akan melakukan assessment sejauh mana perkembangan kasus, baik terhadap korban maupun pelaku.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani lima anak korban kekerasan seksual di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Tim tersebut membawa Psikolog Klinis untuk mendiagnosa dan mengobati lima anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh gurunya sendiri.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan kelima bocah berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah mengalami perubahan perilaku.
Mulai dari turunnya semangat belajar, gampang marah, malas belajar dan gemar menonton tontonan yang bukan konsumsi untuk seumurannya.
"Dia butuh penanganan yang komprehensif, sementara kita belum punya psikolog klinis, kita baru punya psikolog umum," ucap Ratna, Rabu (22/2/2023).
Ratna mengatakan psikolog klinis tersebut akan melakukan assessment sejauh mana perkembangan kasus, baik terhadap korban maupun pelaku.
Baca juga: Dikhawatirkan Kabur, Kepsek di Trenggalek Tersangka Pencabulan 5 Siswa SD Ditahan Polisi
Baca juga: Terumbu Karang dan Ikan Bermunculan, Potensi Spot Diving Taman Bawah Laut Teluk Prigi Trenggalek
"Anak yang trauma psikis itu sama seperti penyakit yang lain, butuh spesialisnya. Psikolog klinis ini lebih detail bisa mendiagnosa tingkat parahnya seperti apa dan gangguan yang muncul apa saja," terangnya.
Kondisi korban sendiri, lanjut Ratna saat ini sudah sekolah dan teman-temannya sudah menerima seperti biasa.
"Begitu juga sang guru sudah bisa membuat kondusif. Tidak ada olok-olokan, dipojokkan, mereka paham temannya saat ini dalam kondisi yang butuh dukungan," jelas Ratna yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Trenggalek tersebut.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.
Baca juga: BPBD Trenggalek : Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Capai 3,3 Meter
Baca juga: Perpanjang Kontrak 4 Pemain Persik Kediri, Divaldo Alves Singgung Bek dan Gelandang Terbaik
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.
Kasus tersebut terungkap saat AS dilaporkan oleh salah satu wali murid karena mencabuli anaknya.
Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya.
Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.
Wali murid tersebut tahu saat ia curiga kepribadian anaknya berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.
Dari situ sang anak mulai berani bercerita ia menjadi korban kekerasan seksual gurunya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kabupaten Trenggalek
Running News
Psikolog Klinis
murid SD korban pencabulan
Anggota DPR RI Novita Hardini Tolak Kenaikkan PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional |
![]() |
---|
Bocah di Trenggalek Tewas Saat Kejar Layangan, Terpeleset Saat Berlari di Tepian Sungai Kedunglurah |
![]() |
---|
Dampak Bencana Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Korban Tanah Gerak di Trenggalek Takut Kembali ke Rumah, Kapolres Sediakan Tempat Pengungsian |
![]() |
---|
Tanah Gerak di Kecamatan Suruh Trenggalek, Puluhan Jiwa Mengungsi Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.