Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SAMBUTAN Rekan-rekan Bharada E di Brimob Setelah Icad Tak Dipecat dari Polri: Kami Siap Mengamankan

Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mempertahankan Bharada Richarda Elezer Pudihang Lumiu tetap bertugas di Polri disambut antusias.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebut rekan-rekan Bharada E siap menerima kembali di Brimob. 

Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.

Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.

Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.

Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.

Segera Dieksekusi ke Lapas

Bharada E sudah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). 
Bharada E sudah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).  (youtube kompas TV)

Di bagian lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi vonis penahanan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait hal ini, Kejari Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai 'apakah eksekusi tersebut akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)'.

Perlu diketahui, Kejari Jakarta Selatan mempertimbangkan status Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tempat untuk eksekusi Richard.

Ia pun mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan eksekusi akan dilakukan di Lapas.

"Kami sebagai Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut. Untuk eksekusi itu sedang kami persiapkan tempatnya, kami ada beberapa pertimbangan untuk menempatkan yang bersangkutan nanti mungkin di Lapas," kata Syarief, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait status JC Richard Eliezer yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal meringankan dalam sidang vonis kasus tersebut.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan LPSK, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Hakim dalam putusannya yang lalu," jelas Syarief.

Vonis Richard Eliezer ini pun telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelag vonis tidak ada pengajuan banding dari tim Penasihst Hukum maupun terdakwa.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (tribunnews)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved