CPNS

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan, Apa Syaratnya?

Simak dokumen dan persyaratan seleksi CPNS 2023 yang dibuka sebentar lagi. Apa saja?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Dok Kemenpar via Tribunnews.com
Dokumen dan Syarat CPNS 2023 

Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:

Baca juga: BAGAIMANA Aturan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya

  • Foto atau scan KTP elektronik.
  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  • Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  • Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Empat Arah Kebijakan

Menurut Kementerian PANRB dalam proses tahapan seleksi CASN 2023 ini baik itu PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.

Dimana pada arah kebijakan CPNS 2023 ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan pertama ialah, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Baca juga: Beredar Informasi Bahwa CPNS 2023 Akan Dibuka Lebih Cepat dari PPPK, Apa Benar? Ini Penjelasannya

Kebijakan ketiga, yaitu dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.

Sedangkan untuk kebijakan terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Selain itu, dengan total keutuhan pegawai ditahun ini yang berjumlah 1.030.501 dibagi menjadi beberapa bidang formasi yaitu :

1. Instansi pusat diketahui dibutuhkan sebanyak 80.869 formasi

Dengan rincian, calon pegawai atau CPNS 2023 bidang kehakiman, bidang kejaksaan, bidang intelijen dengan 24.419 formasi.

2. PPPK 2023 sebanyak 56.450 formasi dengan instansi daerah dibutuhkan sebanyak 943.373 formasi.

Dengan rincian tenaga guru 580.22 formasi, tenaga Kesehatan 327.542 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 35.629 formasi.

Lalu formasi sekolah kedinasan sebesar 6.259 pegawai.

Sehingga dalam hal ini total pegawai yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2023 adalah sebanyak 1.030.501 formasi.

Untuk tes CPNS 2023 ini juga diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan di prioritaskan
Halaman selanjutnya 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved