IMBAS Kasus Clara Shinta: 3 Debt Collector Sudah Ditangkap, Irjen Fadil Imran Buktikan Janjinya
Inilah imbas kasus Clara Shinta yang mobilnya sempat diambil paksa oleh beberapa debt collector. 3 Debt Collector Sudah Ditangkap.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Puluhan laki-laki yang mengerubungi Clara mulai naik darah dan meminta kunci mobil miliknya.
"Bisa sabar enggak, bukan enggak mau kasih, tapi beri waktu dulu sebentar," ucap Clara.
"Enggak usah pakai nada keras-keras. Silakan ambil mobilnya nanti. Saya cuma mau cek keaslian surat-surat penarikan dulu," timpalnya.
Situasi yang kian tak kondusif membuat Clara harus mengalah. Ia akhirnya menyerahkan kunci mobil miliknya ke pihak debt collector.
Kehadiran salah satu anggota kepolisian dalam perselisihan tersebut bahkan tak membuat para debt collector gentar.
Usai menerima kunci dari Clara, mereka tanpa pikir panjang langsung meninggalkan lokasi dan membentak sang polisi.
"Kalau mau selesai, jangan ganggu kami," ujar salah satu debt collector ketika diajak bermediasi di Polsek terdekat.
"Ngapain ke Polsek. Enggak ada urusan ke Polsek," tambah debt collector tersebut membentak anggota kepolisian.
Clara sejatinya turut meminta bantuan pihak keamanan apartemen. Ia memohon agar pihak apartemen mencegah debt collector tersebut untuk membawa lari mobilnya.
Namun upaya tersebut gagal total karena debt collector ternyata langsung tancap gas menggunakan mobil Clara.
Melihat hal tersebut, Clara seketika tak berdaya. Ia tiba-tiba termenung di trotoar yang berada di sekitar apartemen dan air matanya mulai tumpah secara perlahan.
Clara juga tampak syok dan gemetar usai melihat mobil kesayangannya dibawa lari debt collector.
"Itu mobil buat antar anak saya sekolah, Pak. Mobil itu berharga banget buat aku.
Mobil itu juga hadiah untuk anak saya karena dia mulai menempuh pendidikan," tutur Clara sembari terbata-bata karena air matanya telah membanjiri wajahnya.
Terkini, Clara juga telah melaporkan perampasan paksa mobilnya itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Clara melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.