Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE HASIL Sidang Kode Etik Bharada E: Ini 9 Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer

Simak update hasil sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri tak memecat Bharada E.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
youtube Tribunnews
Bharada E saat menjalani sidang kode etik. Simak Update Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Ini 9 Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer. 

SURYA.co.id - Inilah update hasil sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, hasil sidang kode etik Bharada E menunjukkan bhawa Polri masih mempertahankan Richard Eliezer.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri tak memecat Bharada E, meski ia telah melanggar sederet pasal.

Berikut rangkuman fakta terbarunya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri'.

1. Melanggar Sederet Pasal

KKEP memutuskan mempertahankan Bharada sebagai anggota Polri dengan diberi sanksi etik serta mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Demosi ini diberikan karena Bharada E terbukti melanggar sederet pasal.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: 4 FAKTA Sidang Kode Etik Bharada E: Ada 8 Saksi, Kompolnas Sebut Icad Aman Jika Kembali ke Brimob

2. Tergolong Perbuatan Tercela

Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

3. Pertimbangan Polri

Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.

Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.

Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.

Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.

Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.

Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.

Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.

4. Dihadirkan 8 saksi

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan, ada delapan saksi yang dihadirkan.

Kemudian, sidang dipimpin oleh Ketua Sidang, Wakil Ketua, dan Anggota.

"Sidang ini ada tiga orang, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan anggota sidang, jadi ada tiga prang yang memimpin jalannya sidang," ucapnya.

5. Diikuti Kompolnas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut hadir dalam pelaksanaan sidang KKEP.

"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengatakan, sidang etik digelar secara tertutup di dalam ruangan. Setelah sidang selesai, akan diumumkan hasilnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, yakin Bharada E akan aman jika  kembali ke satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

Ia menilai, satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.

Sehingga, ia mengaku tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Bharada E jika nantinya akan kembali ke Polri. 

"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Bharada E) dipertahankan di Polri kembali saja ke Brimob."

"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023). 

Solidaritas Brimob tersebut, kata Poengky, juga terlihat saat proses sidang Bharada E berlangsung. 

Pada beberapa waktu lalu saat Bharada E menjalani sidang pembelaan atau pleidoi, rekan sejawat Bharada E dari satuan Brimob hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka datang dalam rangka mengawal Bharada E saat membacakan pleidoi atas tuntuan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Terbukti juga ketika sidang Eliezer, kawan-kawan dia kan datang di persidangan."

 "Sehingga saya yakin Eliezer pasti akan aman, itu sama seperti saudara sendiri kalau di Brimob," ujarnya. 

Lanjut Poengky juga mengomentari soal tawaran perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E jika kembali ke Polri. 

"Mungkin kekhawatiran yang dihadapi Eliezer sebagai justice collaborator, karena ini kasus melibaatkan jendralnya, dan mungkin mengkhawatirkan jaringan-jaringan Ferdy Sambo. Tapi saya rasa tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut."

"Kalau di Brimob saya yakin akan sangat aman dan Korps Brimob sangat perhatian dengan anggota. Kami justru tidak khawatir untuk keselamatan Eliezer, yang paling penting menjaga semangat Eliezer, kemudian kesehatan untuk menjalani hukumannya," ujar Poengky. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved