Berita Tuban

Remaja Tuban Gasak Mobil dan Handphone Milik Sepupu, Kabur Malah Tabrak Orang di Mojokerto

Perwira pertama itu menjelaskan, setelah berhasil membawa kabur mobil dan beberapa handphone, pelaku menuju ke Kota Malang.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Remaja pelaku pencurian mobil dan sejumlah handphone milik sepupu saat diamankan Satreskrim Polres Tuban, Selasa (21/2/2023). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Polisi menangkap seorang remaja DS (20) asal Kabupaten Tuban, atas tindakan pencurian mobil dan sejumlah handphone.

Pelaku melakukan aksi pidana terhadap korban, YM (40), yang tak lain merupakan sepupunya beralamat di Perumnas Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencuri mobil dan tiga handphone karena dilatar belakangi rasa sakit hati.

Sehingga untuk melampiaskan rasa sakit hatinya, pelaku mengambil mobil dan sejumlah handphone milik korban pada malam hari.

Baca juga: Gubernur Khofifah : Korban Rumah Rusak dan Luka Ledakan di Ponggok Blitar Tanggung Jawab Pemerintah

Baca juga: Proyek Rest Area Tuban Rp 8,3 Miliar Tak Kunjung Rampung, Kontraktor Minta Tambahan Waktu

Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Empat Anggota KPU Bojonegoro Soal Rekrutmen PPK, Begini Hasilnya

Pelaku memanjat pagar dan masuk melalui jendela samping rumah, pada 2 Januari 2023.

"Aksi pencurian dikarenakan adanya perselisihan di internal keluarga," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Perwira pertama itu menjelaskan, setelah berhasil membawa kabur mobil dan beberapa handphone, pelaku menuju ke Kota Malang.

Setelah dari Kota Malang, pelaku membawa mobil curian tersebut ke Mojokerto.

Namun naas saat berada di Mojokerto, pelaku menabrak orang hingga korbannya meninggal dunia.

"Setelah menabrak orang, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke kota lain. Pelaku ditangkap di luar Tuban," terangnya.

Baca juga: Pria Paron Ngawi Diduga Korban Pembunuhan, Sang Istri Diamankan di Kantor Polisi

Baca juga: GELAGAT Keluarga Darman Sebelum Ledakan Dahsyat di Blitar Tewaskan 4 Orang, 23 Luka, 25 Rumah Rusak

Masih kata Gananta, dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Foto Copy STNK, 3 dusbook handphone dan 2 handphone.

Adapun, untuk kerugian materi yang dialami korban yakni sekitar Rp 96 juta.

Kini pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tuban, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 263 Ayat 1 Ke 3e 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved