Berita Surabaya

DKPP Periksa Ketua dan Empat Anggota KPU Bojonegoro Soal Rekrutmen PPK, Begini Hasilnya

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu Ketua KPU Bojonegoro dan 4 anggotanya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Selasa (21/2/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Para teradu dalam perkara ini, Ketua KPU Bojonegoro Muchamad Muchlisin bersama empat Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro.

Selain Muchlisin, terlapor dalam perkara ini adalah Fatma Lestari, Mustorifin, Fatkhur Rohman dan Robby Adi Perwira.

Perkara tersebut diadukan oleh Salahudin Raharjo. Pokok aduan, terkait dengan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander untuk Pemilu 2024.

Dalam dalilnya, Salahudin menyebut para Teradu tidak berintegritas, profesional, jujur, adil dan selektif dalam proses perekrutan. Khususnya, saat tes wawancara.

Calon PPK Kecamatan Dander tersebut, juga gagal pada tahap tes wawancara. Salahudin menduga ada memanipulasi hasil seleksi PPK Dander.

"Pengalaman dalam kepemiluan, seharusnya menambah bobot nilai dalam hasil tes wawancara," kata Salahudin yang pernah tiga kali menjadi penyelenggara pemilu, dua kali sebagai KPPS dan satu kali sebagai PPS ini.

Salahudin lantas menganggap peserta seleksi lain yang tidak berpengalaman justru terpilih. Di antaranya, Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani yang menurutnya berada di peringkat 6 dan 9.

Berlangsung di Kantor Bawaslu Jawa Timur Jalan Puncak Permai Utara II No 21 Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin (20/2/2023), Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Muhammad Syaiful Aris (unsur Masyarakat), Gogot Cahyo Baskoro (unsur KPU), dan Rusmifahrizal Rustam (unsur Bawaslu).

Menjawab dalil tersebut, Muchamad Muchlisin membantah.

Ia mengklaim bahwa para komisioner telah menjalankan proses seleksi PPK Dader sesuai dengan ketentuan (Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022).

Ia menambahkan, Salahudin berada di peringkat 12 dari total 15 peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis atau Computer Assited Test (CAT). Mereka kemudian mengikuti tes wawancara.

Dalam CAT, peringkat Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani berada di peringkat 2 dan 4.

"Sedangkan Saudara Pengadu yang sudah beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu, justru berada di urutan ke 12," ungkap Muchlisin.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved