Berita Pasuruan
Pemprov Jatim Keluarkan Izin Tambang Ilegal Pasuruan, PORTAL Siap Menggugat, Desak KPK Bertindak
kalau di kemudian hari proses administrasi perijinan tetap dilanjutkan dan terdapat penerbitan ijin PORTALakan mengambil langkah hukum
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (PORTAL) kembali melayangkan surat permohonan penghentian proses administrasi perijinan usaha kegiatan pertambangan CV Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Surat yang dilayangkan Selasa, 21 Februari ini berbeda dengan surat sebelumnya. Surat PORTAL dibuat lebih tegas meminta Pemprov Jatim untuk tidak melanjutkan segala bentuk proses administrasi kelembagaan terkait perijinan terhadap rencana kegiatan usaha pertambangan.
Bahkan, PORTAL pun juga akan melakukan serangkaian upaya kalau di kemudian hari proses administrasi perijinan tetap dilanjutkan dan terdapat penerbitan ijin operasional produksi CV Jaya Corpora. PORTAL secara tegas akan mengambil langkah-langkah hukum.
“Kami akan mengajukan gugatan tata usaha negara, karena penerbitan izin kegiatan pertambangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan,” kata Lujeng.
Koordinator PORTAL ini juga akan meminta KPK melakukan supervisi kelembagaan terkait proses pemberian perijinan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut, karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang RTRW.
“Pemaksaan penerbitan perijinan yang melanggar peraturan perundang-undangan diduga kuat telah terjadi praktek gratifikasi. KPK harus turun tangan melakukan supervisi kelembagaan karena ada indikasi sesuatu yang tidak beres dalam hal ini,” lanjutnya.
Ia juga meminta Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memonitoring dan mengevaluasi proses perjinan tersebut. Berikut mengambil tindakkan kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil tindakan kelembagaan sesuai dengan kewenangannya, karena rencana kegiatan pertambangan tersebut di atas jelas akan mengancam kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem,” urainya.
Lujeng juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk tidak memberikan usulan perubahan status kawasan dan pemanfaatan ruang, karena kawasan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut di atas berada di kawasan lindung dan resapan air.
“Saya juga berharap Badan Koordinasi Penanaman Modal mengevaluasi proses perijinan sekaligus melakukan pencabutan izin usaha pertambangan dari rencana kegiatan usaha pertambangan oleh CV Jaya Corpora karena bertentangan dengan peraturan daerah,” paparnya.
Menurut Lujeng, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan, lokasi yang diajukan CV Jaya Copora untuk pertambangan itu jelas merupakan kawasan lindung imbuhan air tanah.
Itu tertuang dalam pasal 43, dan juga sekaligus telah ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup yang meliputi kawasan pengendalian air bawah tanah dan kawasan resapan air dalam pasal 55 ayat 7.
“Sehingga kawasan tersebut adalah merupakan kategori zona inti yang harus dilindungi dan tidak dilakukan perubahan fungsi dan pemanfaatan kawasan yang dapat mengganggu fungsi lindung, dalam pasal 70 ayat 4,” sambung Lujeng.
Dari data itu, kata Lujeng, jelas bahwa lokasi rencana kegiatan pertambangan itu bukan kawasan pertanian lahan kering, bukan kawasan pemukiman dan bukan kawasan hutan produksi yang bisa dialihfungsikan. Jika itu jadi pertimbangan, maka tidak memiliki dasar hukum yang jelas
“Dengan alasan apapun, Pemprov Jatim seharusnya tidak memberikan izin kepada CV Jaya Corpora. Harusnya Pemprov memperhatikan perundang-undangan, apalagi diduga kuat tidak berdasarkan kajian strategis lingkungan hidup, dan analisa dampak lingkungan,” paparnya
PORTAL juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan pro justicia kepada instansi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proses perijinan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut.
“Dalam UUNomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 111 pejabat pemberi ijin lingkungan dan pejabat pemberi ijin usaha yang menerbitkan ijin lingkungan dan izin usaha tanpa dilengkapi amdal atau UKL-UPL bisa dipidana,” lanjutnya.
Lujeng menguraikan, pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan pertimbangan teknis dalam pemberian izin bisa dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Kami juga meminta Gubernur Jawa Timur mengevaluasi dan memberikan sanksi kelembagaan kepada para pejabat terkait yang diduga terlibat memberikan pelayanan adminstrasi perijinan yang cenderung melakukan conflict of interest,” ungkapnya.
Ia juga meminta Bupati Pasuruan tetap melakukan penolakan terhadap segala upaya kegiatan usaha pertambangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
“Kami juga akan mengajak elemen non govermental organization dan kelompok civil society lainnya untuk melakukan aksi massa secara damai, jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap memaksakan penerbitan izin kegiatan usaha pertambangan itu,” tegasnya.
Dijelaskan Lujeng, apa artinya rencana gubernur membentuk Satgas Tambang, jika kenyataannya memberikan perizinan kepada perusahaan yang jelas melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan perundang - undangan.
“Kami menjadi pesimis, jangan - jangan pembentukan satgas pertambangan provinsi dan kabupaten menjadi benteng dalam bisnis tambang. Artinya akan ada perlakuan diskriminatif, ada yang dilindungi dan ada yang ditindak,” tambah Lujeng.
Terpisah, Rudi Hartono, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat dengan langkah PORTAL. Ia menyebut, hari ini memang perlu ada orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran termasuk penolakan pemberian izin tambang.
“Kalau saya sepakat dengan langkah PORTAL. Saya juga mendukung. Jangan sampai kejadian Salim Kancil di Lumajang itu terulang di Pasuruan. Kalau bisa, sikat semua tambang ilegal,” imbuh Rudi.
Politisi PKB ini juga meminta Pemprov mengkaji betul pemberian izin perusahaan tambang ini. Apalagi , jelas kawasan itu adalah kawasan lindung yang harus dijaga kelestariannya untuk menjaga ekosistem dan sekitarnya. “Jangan sampai alam Pasuruan rusak,” tutupnya. *****
polemik izin untuk tambang ilegal
konflik hukum tambang di area resapan air
LSM Pasuruan gugat Pemprov Jatim
KPK didesak periksa administrasi izin tambang
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.