Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Update Isu KUHP Baru untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati, Menkumham Yasonna Laoly: Gila Saja!

Menkumham Yasonna Laoly membantah tudingan pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menkumham Yasonna Laoly komentari isu KUHP baru untuk selamatkan Ferdy Sambo 

SURYA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencanan terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati.

Usai sidang vonis Ferdy Sambo, muncul isu yang mencuat soal potensinya selamat dari hukuman mati.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dikaitkan dengan vonis Sambo.

Menurut isu yang beredar, pengesahan KUHP baru berpotensi bisa menyelamatkan Sambo dari pidana mati.

Sejumlah tokoh pun buka suara atas kabar tersebut.

Salah satunya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Melansir Kompas.com, dirinya tegas membantah tudingan yang menyatakan bahwa pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.

Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.

Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas bertahun-tahun sebelumnya.

“Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya sudah aneh-aneh saja,” ujar Yasonna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2/2023).

Yasonna mengatakan, ketentuan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terpidana hukuman mati dinilai harus memiliki kesempatan dan pelaksanaan hukuman matinya tidak absolut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved