Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE NASIB Ferdy Sambo yang Dipolisikan Lagi usai Divonis Mati, Kamaruddin: Jadi Pemberat Banding
Vonis mati untuk Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir J belum akhir dari kasus yang akan dijalani.
Apalagi saat itu dia juga dihadapkan dengan dua brigjen yakni Dirtipidum dan Dirkrimsus.
Saat itu dia menyampaikan tentangn laporan intelijen yang dia terima tentang adanya pencurian uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022.
"Harapan saya waktu itu akan ada pengembangan penyidikan, ternyata tidak dikembangkan, mereka hanya fokus pembunuhan berencana jucto pembunuhan biasa," kata Kamaruddin.
Pelaporan ini, lanjut Kamaruddin juga untuk membantu Ferdy Sambo Cs utuk kembali ke jalan yang benar.
Laporan ini juga diharapkan sebagai pemberat ketika mereka akan mengajukan banding.
"Alasan pemberat kalau mereka berani banding, termasuk berani kasasi karena ada tindak pidana lain yang akan menyusul," tegasnya.
Kronologi raibnya uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J
Sebelumnya terungkap di sidang, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo cs pada 8 Juli 2022 lalu.
Ricky telah mengakui perbuatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.
Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ikut membunuh Brigadir J.
"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.