Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Irjen Dedi Prasetyo yang Sebut Kapolri Pasti Bijak Soal Usulan Bharada E Kembali Ke Brimob

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kapolri pasti bijak menanggapi usulan tentang Bharada E kembali ke brimob. Simak profil dan biodatanya.

kolase Kompas TV dan Tribunnews.
Bharada E dan Irjen Dedi Prasetyo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kapolri pasti bijak menanggapi usulan tentang Bharada E kembali ke brimob. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut Kapolri pasti bijak menanggapi usulan tentang Bharada E kembali ke brimob.

Diketahui, pernyataan Kadiv Humas Polri itu terucap saat mendengar permohonan dari ibu Bharada E, Rinecke Alma Pudihang.

Dalam siaran langsung program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023), Rynecke memohon kepada Polri untuk memberi kesempatan kepada Bharada E kembali menjadi anggota Polri. 

Menjawab hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, apa yang menjadi keinginan ibu Bharada E akan didengar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dedi yakin Kapolri akan menanggapi dengan bijak usulan tersebut.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Irjen Dedi Prasety?

Melansir dari Wikipedia, Irjen Dedi Prasetyo lahir 26 Juli 1968.

Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 31 Oktober 2021 mengemban amanat sebagai Kepala Divisi Humas Polri.

Dedi, lulusan Akpol 1990 ini berpengalaman dalam bidang SDM.

Baca juga: PERMOHONAN Ibu Bharada E di Depan Kadiv Humas Polri Agar Icad Jadi Brimob Lagi, Ini Sinyal Baiknya

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Riwayat Jabatan:

  • Pama Polda Jawa Timur (1991)
  • Kaur Binops Serse Polres Lamongan (1991)
  • Kapolsek Deket (1992)
  • Kasat Serse Polres Lamongan (1993)
  • Dantontar Akpol (1993—1995)
  • Dankitar Akpol (1996)
  • Pama Polda Metro Jaya (1996)
  • Kapolsek Serpong (1997)
  • Pama PTIK (1997—1999)
  • Kapuskodalops Polres Marabahan (1999)
  • Kapuskodalops Polres Banjar (2000)
  • Pama PPITK PTIK (2000—2002)
  • Kaur Tihorkam Dit Dalpers SSDM Polri (2002)
  • Kaur Tandispeg Dit Dalpers SSDM Polri (2003)
  • Kasubag Tihorkam Rowatpers SDM Polri (2004)
  • Sespri Wakapolri (2004—2005)
  • Pamen Sespim Polri (2005)
  • Kabag Bin Polwil Madura Polda Jawa Timur (2005)
  • Kakorsis SPN Mojokerto Polda Jawa Timur (2006—2007)
  • Kasat Serse Polwiltabes Surabaya (2007)
  • Kapolresta Kediri (2008)
  • Kapolres Lumajang (2009)
  • Kasubbagmin Set Rodalpers SDE SDM Polri[2] (2010)
  • Kasubag Jakprodiklat Bag Jakdiklat Rojiantra SDE SDM Polri (2010—2011)
  • Karo SDM Polda Maluku Utara (2011)
  • Karo SDM Polda Kalimantan Tengah (2012)
  • Kabagpangkat Robinkar SSDM Polri (2014)
  • Kabagrenmin SSDM Polri
  • Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri (2016)
  • Wakapolda Kalimantan Tengah (2017)
  • Karopenmas Divhumas Polri (2018)
  • Karobinkar SSDM Polri (2019)
  • Kapolda Kalimantan Tengah (2020)
  • Kadiv Humas Polri (2021—Sekarang).

Permohonan Ibu Bharada E di Depan Kadiv Humas Polri

Diketahui, ibu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rinecke Alma Pudihang mengungkapkan permohonannya di depan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam sebuah siaran langsung program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam. 

Rynecke memohon kepada Polri untuk memberi kesempatan kepada Bharada E kembali menjadi anggota Polri.  

"Harapan kami dari orangtua untuk mabes polri, kiranya Icad kalau bisa masih bisa bertugas kembali seperti dulu, karena dia jadi anggota polisi dengan perjuangan yang sangat luar biasa. Dan dia sangat mencintai kepolisian," kata Rynecke Alma Pudihang. 

Menurut Ine, Bharada E sangat ingin kembali menjadi polisi karena itu kecintaan dan cita-citanya sejak kecil. 

"Dia sangat berharap, dia kembali bertugas menjadi anggota Brimob," pinta Ine. 

Dikatakan Ine, sebagai orangtua dia sangat bersyukur atas putusan 1,5 tahun untuk Bharada E dari sebelumnya tuntutan 12 tahun penjara. 

Itu artinya, masih ada harapan untuk Bharada E bisa bertugas kembali menjadi anggota polisi. 

"Bapaknya sudah tidak bekerja, Icad jadi tulang punggung keluarga kami. Kami sangat berharap sekali dia bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi," pinta Ine berkali-kali. 

Menjawab hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, apa yang menjadi keinginan ibu Bharada E akan didengar  

"Bapak Kapolri pasti akan sangat bijak mendengar apa yang menjadi saran, masukan masyarakat, itu jadi komitmen," katanya. 

Untuk memutuskan Bharada E kembali atau tidak ke Polri akan diputuskan oleh hakim Komisi Kode Etik Polri.  

"Hakim Komisi Kode Etik Polri akan mendengarkan apa yang jadi keinginan bu Ryne. Fakta akan disampaikan, akan diuji di persidangan. Saran masukan akan jadi fakta sangat penting," katanya. 

Dedy menyebut sidang etik terhadap Bharada E telah dijadwalkan.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.

"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Dedi juga menjelaskan, tidak perlu untuk menunggu putusan vonis Bharada Richard Eliezer agar berkekuatan hukum tetap.

Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Pertimbangan pertama adalah status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Kedua, Dedi mengatakan hakim sidang kode etik juga akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.

Terkait saran dari masyarakat, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan hal itu.

"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."

"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved