Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Biodata Eks Hakim Agung Djoko Sarwoko yang Anggap Biasa Saja Vonis Ferdy Sambo Cs Melebihi Tuntutan
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko anggap biasa saja vonis Ferdy Sambo Cs melebihi tuntutan jaksa. Berikut profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia H Indra Sahnun Lubis SH pada waktu itu, Djoko Sarwoko memang disengaja akan dijatuhkan karena dianggap sebagai penghalang. Dikarenakan merupakan Hakim Agung yang tegas dan tidak mau disuap. Djoko Sarwoko juga dinilai sangat respek terhadap laporan masyarakat apabila ada penyimpangan.
Februari 2012, Djoko Sarwoko termasuk dalam majelis yang menolak permohonan PK kasus Antasari Azhar.
Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara.
Djoko Sarwoko pensiun sebagai hakim pada usia 70 tahun pada tahun 2014.
Setelah pensiun, Djoko justru melanjutkan kuliah S3 di Universitas Gadjah Mada.
Djoko Sarwoko meraih gelar doktor dengan predikat cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada April 2017.
Ia dinyatakan lulus dalam ujian terbuka Program Doktor Fakultas Hukum, Selasa 27 April 2017 bertempat di Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin UGM.
Gelar doktor diraih Djoko Sarwoko dengan melakukan penelitian disertasi tentang Politik Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia.
Dalam disertasinya, Djoko Sarwoko menuturkan bahwa terdapat pergeseran politik hukum pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2013 (UU Pendanaan Terorisme) dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 (UU Terorisme).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.