Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BEDA PENDAPAT Keluarga Brigadir J Soal Vonis Bharada E: Ada yang Tak Terima Karena Terlalu Rendah
Berikut beda pendapat di keluarga Brigadir J terkait vonis Bharada E yang dijatuhkan oleh hakim. Ada yang Tak Terima Karena Terlalu Rendah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Ada sedikit perbedaan pendapat di keluarga Brigadir J terkait vonis Bharada E yang dijatuhkan oleh hakim.
Ada yang menerima dengan ikhlas sepertiibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Bahkan ada juga yang tak terima karena dianggap terlalu rendah, seperti bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Rosti Simanjuntak terlihat mengusap-usap foto sang putra yang ia bawa menggunakan bingkai putih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hal itu dilakukan Rosti setelah mendengar Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sambil menangis tersedu, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E benar-benar bertobat atas apa yang telah dilakukannya.
"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim majelis hakim sebagai panjang tangan Tuhan dan vonis telah memberikan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan," ucap Rosti sambil terus menangis.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Beda Reaksi Ibu dan Ayah Brigadir J Soal Vonis Bharada E, Ada yang Nangis Minta Benar-benar Tobat'.
Rosti kembali menekannya ia berharap Bharada E sunguh-sunggu bertobat dan tidak hanya karena merasa terdesak.
"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, bener-bener bertobat jangan hanya disaat terdesak ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya," kata Rosti.
Baca juga: FAKTA Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Kemungkinan Bebas Lebih Cepat, Diminta Serius Tobat
"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga," imbuhnya.
Rosti tampaknya masih berusaha menerima kenyataan Bharada E yang menembak anaknya mendapatkan hukuman yang ringan.
"Walaupun Eliezer hujani anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada hakim kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak menangis histeris.
Berbeda dengan Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat tampak lebih tenang.
Ia menjelaskan sedari awal Bharada E sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya menembak Brigadir J.
"Dari awal sudah saya katakan dari dulu dia sudah datang ke hadapan kita," ucap Samuel Hutabarat.
"Waktu kita jadi saksi, dia bersujud minta maaf,"
"Dia berjanji untuk membuka apa yang dia tahu dan apa yang dia lihat,"
"Dia sudah berterus terang 'saya memang ikut menambak, tapi dalam keadaan mendesak',"
"Itu yang dia utarakan," imbuhnya.
Bibi Tak Terima
Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak, kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.
Rohani menilai, vonis tersebut terlalu rendah.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani sambil menangis terisak usai menyaksikan persidangan lewat TV di Sungai Bahar, Jambi, dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).
Rohani mengatakan, meskipun Richard sebagai justice collaborator dan pembuka kasus, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan.
Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan.
Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujar dia.
Kemungkinan bebas lebih cepat
Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.
Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.
Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan. Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.
Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.
Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.
Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.