Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Eks Kabareskrim Susno Duadji yang Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati
Mantan Kabareskrim Susno Duadji ungkap kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Berikut profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata mantan Kabareskrim Susno Duadji yang ungkap kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Diketahui, Susno Duadji ikut menanggapi vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Menurutnya, keputusan ini belum final bagi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, kata Susno Duadji, bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati.
Bahkan, bisa saja ia bebas atau lepas dari jeratan hukum.
Ini bisa terjadi jika di Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahan Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam tema Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Bicara Pasal 100 KUHP Baru yang tayang di Youtube Tribun Sumsel, Selasa (14/2/2023).
"(Vonis Mati) ini belum ending buat Ferdy Sambo, cerita masih panjang, tapi setidaknya sudah ada kepuasan publik (karena divonis maksimal)."
"Apalagi putusan banding itu bisa bermacam-macam, yang jelas tidak mungkin lebih berat, karena hukuman mati jelas paling berat."
"Yang mungkin itu, bisa lebih rendah (misalnya) seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa 15 tahun dan bisa bebas."
"Tentunya kalau Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahannya (Ferdy sambo) ya (dia bisa) bebas dong," jelas Susno Duadji.
Baca juga: BIODATA Ismail Hasani yang Kritik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Karena Dianggap Tak Sesuai HAM
Ini mengacu pada kasus sebelumnya, soal adanya tindak pidana sampai Rp 100 triliun lebih.
"Kemarin ada tindak pidana penggelapan uang sampai Rp 100 triliun lebih, (seharusnya dia) pencucian uang kena, penipuan kena, penggelapan kena, undang-undang perbankan kena, tapi oleh pada tingkat Mahkamah Agung di vonis bebas," jelas Susno Duadji.
Apalagi. lanjut Susno Duadji, putusan vonis mati ini belum berkekuatan hukum tetap
"Belum (berkekuatan hukum tetap) ini kan baru putusan pengadilan tingkat pertama, masih menunggu pengadilan banding, masih menunggu pengadilan kasasi, masih menunggu PK, masih lagi garasi Presiden."
"Karena ini pidana mati, banding itu tidak mungkin sebulan dua bulan tapi bisa setahun atau bisa dua tahun."
"Belum lagi (waktu saat) kasasi juga dan apalagi sampai garasi."
"Jadi kalau hukumannya itu masih ada dan Ferdy Sambo naik mengajukan keberatan terus maka ini prosesnya bisa lima tahunan." ujar Susno.
Biodata Susno Duadji
Melansir dari Wikipedia, Susno Duadji lahir 1 Juli 1954.
Ia adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.
Kakaknya, Sukadi Duadji merupakan mantan wakil Bupati Lahat periode 2008-2013, sekarang ia akan berencana bermukim di Depati Lawang Diwe (kediaman pribadinya) di Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.
Susno sekarang dipercaya menduduki jabatan sebagai ketua Tim Kamus Bahase Kite (Lahat dan Besemah).
Lulus dari Akabri Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, dan telah mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi.
Kariernya mulai meningkat ketika ia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta, dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang.
Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003.
Tahun 2004 ia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak Januari 2008 menggantikan Irjen Pol. Soenarko Danu Ardanto.
Ia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Oktober 2008 menggantikan Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri[4] yang telah dilantik sebagai Kapolri.
Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009, akan tetapi pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri.
Namun, pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.
Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK.
Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim Polri sesungguhnya adalah "Tribrata 5" atau nomor 5 di Polri setelah Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, sedangkan "Truno 3" adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri.
Adapun Direktur III/Tipidkor Bareskrim Polri saat itu adalah Brigjen Pol. Yovianes Mahar. yang kini menjabat sebagai Irwil II Itwasum Polri.
Riwayat karier Susno Duadji selama aktif berkarier di Polri, ialah sebagai berikut:
- Pama Polres Wonogiri (1978)
- Kabag Serse Polwil Banyumas (1988)
- Wakapolres Pemalang tahun (1989)
- Wakapolresta Yogyakarta (1990)
- Kapolres Maluku Utara (1995)
- Pamen Hubinter Sdeops Polri (Penugasan di Bosnia) (1995)
- Kapolres Madiun(1997)
- Kapolres Malang (1998)
- Wakapolwitabes Surabaya(1999)
- Wakasubdit Gaptid Dit Sabhara Polri (2001)
- Kabid Kordilum Babinkum (2001)
- Kabid Rabkum Div Binkum Polri (2001)
- Pati Yanma Polri (Wakil Kepala PPATK) (2004)
- Kapolda Jawa Barat (Jan 2008-Okt 2008)
- Kabareskrim Polri (Okt 2008-Nov 2009)
- Pati Mabes Polri (Non Job) (Nov 2009-Mar 2011)
- Penasehat Koorsahli Kapolri (Mar 2011-Aug 2012).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.