Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Dikerahkan Untuk Kawal Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Berikut Kehebatan Pasukan Gegana

Pengamanan super ketat digelar oleh Polri mengawal sidang putusan vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023). Kerahkan pasukan gegana.

tribunjambi/wahyu herliyanto
Pasukan gegana Brimob saat simulasi. Dikerahkan Untuk Kawal Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Simak Kehebatan Pasukan Gegana. 

SURYA.co.id - Pengamanan super ketat digelar oleh Polri untuk mengawal sidang putusan vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023).

Salah satu pasukan khusus yang dikerahkan oleh Polri yakni Pasukan Gegana Brimob.

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa.

Mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Nurma Dewi, diansir dari Antara.

Nurma mengatakan, penyisiran tim gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2/2023) dengan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan sebagai antisipasi ancaman bom.

Adapun Polres Jaksel mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2/2023).

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," tambahnya.

Lantas, seperti apa kehebatan pasukan Gegana?

Melansir dari Wikipedia, Tim Gegana adalah bagian dari Polri yang tergabung dalam Brigade Mobil (brimob) yang memiliki kemampuan khusus seperti anti teror, penjinakan bom, intelijen, anti anarkis, dan penanganan KBR (Kimia, Biologi, Radioaktif).

Dalam perjalanan sejarahnya, Gegana berhasil mengukuhkan keberadaannya sebagai satuan khusus Polri mampu menangani tugas-tugas berkadar tinggi.

Beberapa tugas yang telah berhasil dilaksanakan oleh satuan ini antara lain Konflik Aceh, Penangkapan teroris Poso, penjinakan bom, dan lain-lain.

Personel Gegana dalam melaksanakan tugas sering kali tidak diberitahukan identitasnya secara luas untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, Keselamatan Pribadi dan keluarga.

Gegana tergabung dalam Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") BNPT yang terdiri dari gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari TNI-AD, Denjaka dari TNI-AL, dan Detasemen Bravo 90 dari TNI AU.

Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.

Struktur organisasi Gegana berbeda dengan satuan Brimob lainnya.

Ukuran umum standar personel Gegana yang berbeda ini tampak pada ikatan personel yang disebut Subden bukan kompi dan unit bukan peleton.

Penggunaan istilah ini menunjukkan bahwa ikatan personel di dalam Satuan Gegana jumlahnya lebih sedikit daripada ikatan personel satuan Brimob lainnya.

Secara garis besar Detasemen Gegana dibagi dalam empat satuan, yaitu:

- Satuan Perlawanan Teror (WANTEROR)

- Satuan Penjinak Bom (JIBOM)

- Satuan Kimia & Radioaktif (KBR)

- Satuan Bantuan dan Teknik (BANTEK)

Sebagai Satuan Khusus, dalam melaksanakan tugasnya, jumlah personel Gegana yang terlibat relatif sedikit, tidak sebanyak jumlah personel Brimob pada umumnya.

Dengan kata lain tidak menggunakan ukuran konvensional mulai dari peleton hingga detasemen, oleh karena itu Gegana jarang sekali melakukan tugas dengan melibatkan satu detasemen sekaligus.

Satuan Gegana yang memiliki tugas pokok membantu Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian di daerah seluruh Indonesia dalam rangka tugas operasional kepolisian, khususnya dalam menanggulangi pembajakan, penculikan, ancaman bom, dan Search and Rescue (SAR).

Dengan berkembangnya situasi keamanan dan ilmu pengetahuan maka dirasakan kurangnya kebutuhan akan tenaga ahli khususnya di bidang penjinakan bom.

Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka mulai tahun 1990 Gegana Brimob POLRI mulai menerima tenaga-tenaga sarjana yang disaring melalui Pendidikan Perwira Sumber Sarjana ( PPSS ) yang mayoritasnya diambil dari Sarjana Teknik Elektro, Teknik Kimia, Teknik Biologi, Teknik Nuklir, Teknik Komunikasi, Kedokteran dll.

Keberadaan tenaga ahli tersebut semakin meningkatkan kemampuan Gegana dalam melaksanakan tugas–tugas Polri yang berkategori berat.

Gegana sebagai pasukan inti Polri mempunyai wilayah kerja diseluruh Republik Indonesia.

Keanggotaan Gegana tidak terbatas hanya kaum pria saja tetapi juga tenaga-tenaga wanita atau polwan yang terampil dan handal dibutuhkan pula untuk memperkuat barisan Gegana Polri.

Mengacu pada hukum HAM internasional, keberadaan polwan pada satuan khusus ini berfungsi dalam penanganan tersangka perempuan, terutama dalam penggeledahan dan interogasi.

Beberapa prestasi juga telah diukir Polwan gegana, khususnya dalam olahraga terjun payung tingkat nasional dan internasional.

Prediksi Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Inilah prediksi vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hari ini akan menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Rencananya sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto  tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.

Di bagian lain, sejumlah pakar hukum, mantan hakim hingga pengacara memberikan prediksinya mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Mantan hakim agung, Henry Pandapotan Panggabean, memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati.

"Mudah-mudahan hakim melihat. Kami telah menulis prediksi pidana mati untuk Ferdy Sambo," kata Panggabean saat berbicara di acara Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, hukuman mati itu layak diberikan ke Ferdy Sambo karena dia sudah melakukan penembakan dua kali ke Brigadir J yang didahului dengan perintah ke anak buahnya. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menugaskan 6 orang perwira polisi untuk melakukan obstruction of justice.

Lalu bagaimana dengan terdakwa lain seperti Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf? 

Dikatakan Panggabean, dalam proses pidana, saksi tergantung niat jahatnya. 

"Kemungkinan saksi-saksi pelaku  yang tidak punya niat jahat kemungkinan 5 tahun," katanya. 

Namun, lanjut Panggabean, khusus Putri Candrawathi, dia melihat justru dia sebagai pendukung niat jahat Ferdy Sambo.

"Menurut saya saksi Putri harus diberikan hukuman yang berat," tukasnya. 

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J juga memprediksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis mati. 

Dia beralasan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi luar biasa jahatnya. 

Selain merancang pembunuhan Brigadir J, mereka juga menyerat 97 polisi muda dan senior di perkara ini.  

"Layak diberi hukuman mati. Harusnya Putri lebih berat dari Sambo," ujar Kamaruddin. 

Sementara itu, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan terhadap hukuman lima orang, vonis pertama (paling berat) tentu Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama. 

Di samping itu ada pelengkap yang melengkapi perbuatan pidana terjadi.

Pelaku ini atas dasar yang disuruh melakukan eksekusi yaitu Bharada E (Richard Eliezer Pudigang Lumiu).

"Tapi karena Bharada E bagian dari Justice Collaborator, maka dia adalah hukuman terendah," kata Jamin Ginting. 

Sementara untuk Putri Candrawathi, seharusnya vonisnya lebih rendah setelah Ferdy Sambo karena dia yang memberikan ide.

"Putri harusnya posisinya di bawah FS. Baru RR, KM lalu RE sebagai JC. Konsep itu yang ideal. Saya lihat fakta-fakta persidangan. Konsepnya pertanggungjawaban pidana," jelas Jamin Ginting. 

Sementara itu, pakar hukum pidana lainnya, Elwi Danil menyebut putusan hukum tidak bisa dilihat dari sisi gradasi.

Menurutnya, berat ringan pidana itu menjadi kewenangan hakim.

"Yang paling penting bukan berat ringannya hukuman, tapi kenapa hakim sampai pada keputusan memberikan pidana mati, seumur hidup, rasio yang lebih penting," kata ELwi Danil yang pernah menjadi saksi ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Saat diminta memberikan prediksinya, Elwi tidak langsung menjawab. 

"Hakim akan meramu segala fakta, alat bukti, bagaimana dia harus memperhatikan alat bukti semua.
Dia harus memperhatikan semua pihak. Tidak boleh hanya pihak seberang, pihak sebelah sini juga," ujarnya. 

Di bagian lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, vonis hakim ini harus punya kemanfaatan rujukan dalam putusan lainnya.

Hal ini beralasan karena satu putusan dirujuk hakim-hakim lainnya.

"Posisi pengakuan JC kepada Eleizer sudah terang benderang dari pernyataan hakim bahwa eliezer adalah pembuka kotak pandora. Jaksa dalam replik juga menyebut bahkan Eliezer JC. Tanpa ada kejujuran RE, tidak bisa menyaksikan Ferdy Sambo di persidangan. Keberadaan Richard itu melawan impunitas," tegasnya. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved