Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Hakim Wahyu Iman Santoso yang Putuskan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

Hakim Wahyu Iman Santoso jatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Simak profil dan biodatanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tangkap layar YouTube
Sidang putusan vonis Ferdy Sambo. Hakim Wahyu Iman Santoso Putuskan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J. Simak profil dna biodatanya. 

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Pemberat Ferdy Sambo Divonis Mati

Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu sempat menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni: 

- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun. 

- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J

- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.  

- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta

- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini. 

- Terdakwa berbelit-belit

- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Hakim Ungkit soal Kekerasan Seksual

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga membeberkan sejumlah fakta-fakta persidangan.

Satu diantaranya soal dalil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang menjadi sorotan.

Majelis hakim menilai dalil tersebut sangat tidak masuk akal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved