JAWABAN TEGAS Lukas Enembe Soal Isu Aliran Dana ke KKB Papua Atau OPM: NKRI Harga Mati Saya
Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan jawaban tegas terkait isu yang menyebut adanya aliran dana kepada KKB Papua atau OPM. Mengaku NKRI harga mati.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme.
Yaitu menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.
Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.
“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.
Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.
Sebelumnya, beredar isu miring terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muncul rumor yang menyebut bahwa ada aliran dana dari Lukas Enembe kepada KKB Papua atau OPM.
Pihak KPK pun angkat bicara menanggapi isu tersebut.
KPK mengaku akan menelusuri segala kemungkinan aliran dana dari Lukas Enembe.
"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KPK Tanggapi soal Dugaan Ada Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM'.
Hal ini untuk membuktikan apakah Lukas Enembe juga bakal terjerat pasal lain selain pasal suap.
"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.
Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.