Kartu Prakerja

Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48? Simak 7 Tahapan yang Harus Dilalui agar Dapat Bantuan

Simak 7 tahapan Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 yang harus dilalui agar bisa mendapat bantuan

prakerja.go.id
7 tahapan Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 

"Assalamualaikum, permisi, izin bertanya, dikantor rw dekat rumah saya lagi ada pendaftaran prakerja, apa benar yg belum memiliki ATM bisa langsung mendaftarkan dan bayar 60 ribu, mohon infonya min. Terima kasih," kata salah satu unggahan dalam tangkapan layar.

"Min td di daerah saya kabupaten bandung, Ada daftar prakerja katanya. Tp di suruh download aplikasi dulu. Apakah itu bener min?" tanya akun yang lain.

Hingga Minggu (29/1/2023) pagi, peringatan akun Prakerja tersebut telah disukai lebih dari 16.331 pengguna.

Meski belum ada informasi kapan tepatnya program ini dibuka, namun sudah ada isyarat terkait pendaftarannya.

Kartu Prakerja 2023 bakal dibuka pada triwulan I.

Oleh sebab itu, program ini diprediksi berlangsung antara Januari sampai Maret.

6 Mitra Pembayaran Resmi

Lebih lanjut, penyelenggara juga menyebut bahwa hanya ada 6 mitra pembayaran resmi.

Adapun 6 mitranya yakni:

  • BNI
  • BCA
  • OVO
  • Gopay
  • Link Aja
  • Dana

Selain itu ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait pendaftaran Kartu Prakerja 2023, yakni:

  • Hanya dapat dilakukan online secara mandiri melalui website www.prakerja.go.id
  • Tidak ada proses pendaftaran offline menggunakan formulir dan sebagainya
  • Tidak memerlukan pengumpulan data berupa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya
  • Tidak membutuhkan biaya sama sekali
  • Tidak mengharuskan membuka rekening bank tertentu dengan menyetorkan saldo dalam jumlah tertentu
  • Tidak ada yang dapat menjanjikan dan menjamin kelolosan pendaftaran Kartu Prakerja

Di samping itu, pihaknya juga menegaskan bahwa Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tidak pernah menurunkan tim atau berafiliasi untuk melakukan pendaftaran secara luring (offline) di des, keluragan, kecamatan, kota/ kabupaten, maupun provinsi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved