FAKTA BARU Bripka Madih Ngaku Diperas Oknum Polisi: Tak Terbukti dan Langsung Minta Maaf ke Penyidik

Terungkap fakta baru tentang kasus polisi peras polisi yang dialami Bripka Madih. Ternyata Tak terbukti ada pemerasan.

kolase Tribunnews
Bripka Madih yang Ngaku Diperas Oknum Polisi. Ternyata Pernyataannya Tak Terbukti dan Langsung Minta Maaf ke Penyidik. 

SURYA.co.id - Terungkap fakta baru tentang kasus polisi peras polisi yang dialami Bripka Madih.

Ternyata, tidak ada bukti yang mengarah jika penyidik meminta uang Rp 100 juta sebagai imbalan atas laporan Bripka Madih terkait penyerobotan lahan.

Bahkan Bripka Madih meminta maaf langsung kepada penyidik yang ditudingnya itu.

Saat dikonfrontir, Bripka Madih langsung meminta maaf kepada TG, penyidik yang sebelumnya dituding memeras.

"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Terbukti Tak Ada Pemerasan, Bripka Madih ke Penyidik: Mohon Maaf Pak Haji'.

Dengan adanya fakta tersebut, Trunoyudo berharap opini yang berkembang di masyarakat soal polisi peras polisi bisa terklarifikasi.

"Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," ucapnya.

Sebelumnya, Trunoyudo memastikan tidak ada bukti yang mengarah soal pemerasan yang disebutkan Bripka Madih sebelumnya. 

Hal ini terungkap dari hasil konfrontir yang dilakukan antara Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG.

"Tidak ada (pemerasan). Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan (ada pemerasan)," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut Halimah, selaku ibu dari Bripka Madih yang membuat laporan pada 2011 lalu juga tidak melaporkan adanya dugaan pemerasan yang diucap Bripka Madih.

"Ada waktu dan tempat permintaan hadiah dikirakan sekitar waktu 2011, dan tidak dilaporkan ke Ibu Halimah sebagai pelapor," jelasnya.

Selain itu, Trunoyudo mengatakan saat itu di ruangan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan ruangan terbuka yang di sana terdapat belasan penyidik lain untuk menguatkan tidak adanya pemerasan.

Selain itu, dalam konfrontir yang menghasilkan tidak adanya pemerasan juga tidak dibantah oleh Bripka Madih.

"Dalam locus atau tempatnya di Kantor Dirkrimum di Kamneg. Kamneg itu tidak punya ruang khusus Kanit, ramai-ramai, jadi tidak bisa dikunci ruang khusus, ada penyidik-penyidik lain antara 14-16 penyidik. Artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih," jelasnya.

Duduk perkara

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan duduk perkara kasus dugaan pemerasan oleh penyidik yang dialami Bripka Madih saat melaporkan kasus sengketa tanah.

Trunoyudo mengungkapkan sebelumnya ada tiga pelaporan terkait sengketa tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih.

Namun, Trunoyudo hanya membeberkan satu laporan yaitu yang dilakukan pada tahun 2011.

Adapun pelapor tersebut atas nama ibu Madih, Halimah.

Pada laporan tersebut, tercatat adanya tanah seluas 1.600 meter persegi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"(Laporan) pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191."

"Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi.

Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujar Trunoyudo dalam konpers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) di YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Trunoyudo mengungkapkan adanya bukti bahwa ayah Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya pada rentang tahun 1979-1992.

Hal tersebut, lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB) tanah tersebut.

"Dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metode (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tetrsebut identik. Ini Fakta hukum yang didapat penyidik," jelasnya.

"Fakta identik ini, (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran '78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," sambung Trunoyudo.

Dengan adanya fakta itu, Trunoyudo menegaskan tidak adanya perbuatan melawan hukum terkait perkara yang dilaporkan Halimah pada 2011 tersebut soal jual beli tanah.

Sehingga, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir Bripka Madih terkait fakta hukum yang telah dibeberkan Polda Metro Jaya.

"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP (Laporan Polisi) tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya."

"Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," bebernya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved