Berita Lamongan

Difasilitasi Pemkab Lamongan Lewat Program PTSL, Ribuan Warga Akhirnua Miliki Sertifikat Tanah

"Dengan sertifikat tanah, itu menandakan kepemilikan tanah resmi. Saya minta agar warga menyimpan sertifikat tanah itu"

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Bupati Yuhronur Efendi menyerahkan ribuan sertifikat program PTSL untuk warga Kembangbahu, Selasa (7/2/2023) Hanif Manshuri 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Ribuan warga di Kecamatan Kembangbahu Lamonngan bisa berlega hati karena status tanah milik mereka akhirnya resmi bersertifikat. Itu setelah mereka mendapatkan sertifikat kepemilikan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Pemkab Lamongan sejak tahun 2022 silam.

Selasa (7/2/2023), ribuan warga dari dua desa itu secara simbolis mendapatkan sertifikat tanahnya yang diserahkan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, di Pendopo Kecamatan Kembangbahu. Keabsahan status tanah itu menjadi bukti bahwa Pemkab Lamongan telah intens membantu mendapatkan kejelasan hak warganya.

Pada program PTSL 2022, Lamongan menerbitkan 3.200 sertifikat PTSL untuk 1.550 Desa Kaliwates dan 1.650 Desa Doyomulyo Kecamatan Kembangbahu.

"Sertifikat tanah merupakan bukti resmi kepemilikan tanah secara hukum yang juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan menunjang kesejahteraan masyarakat," kata Yuhronur.

"Dengan sertifikat tanah, itu menandakan kepemilikan tanah resmi. Saya minta agar warga menyimpan sertifikat tanah itu dengan baik," tambahnya.

Camat Kembangbahu, Sutikno menjelaskan bahwa di wilayahnya ada 8 Desa yang sudah tercover PTSL tahun 2022. Sisanya sudah mendapatkan persetujuan dari BPN untuk pengajuan di tahun 2023. "Alhamdulillah di Kembangbahu mayoritas warga sudah tercover PTSL. Semoga sertifikat ini mampu menghindarkan dari sengketa tanah," ujar Sutikno.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara serentak hanya dalam waktu satu hari. Proses administrasi pengajuan PTSL sudah dimulai sejak Juli 2022 dengan persyaratan menyerahkan KTP, Leter C, SPPT, dan KTP batas kanan kiri. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved