Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

LANTANG AKP Irfan Widyanto Ucap Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo, Ini Curhat Perwira Polri Anak Buruh

Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto dengan berani menyebut semua orang tertipu Ferdy Sambo.

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Di hadapan hakim, Ferdy Sambo mengaku bahwa skenario pembunuhannya menjadi berantakan setelah satu video yang disebutkan oleh AKP Irfan Widyanto muncul. Terbaru, Irfan Widyanto menyebut semua orang tertipu Ferdy Sambo. 

SURYA.CO.ID - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto dengan lantang menyebut semua orang tertipu oleh Ferdy Sambo

Dikatakan Irfan Widyanto, atas dasar informasi yang sesat dari Ferdy Sambo, semua terjerumus dalam badai besar ini.  

Dalam pembelaan (pleidoi)-nya, Irfan Widyanto mengatakan sejarah memuktikan sejak awal polri berdiri hingga saat ini, baru kali ini persitiwa ini terjadi melibatkan petinggi polri.

Tidak ada satupun diantara mereka bahkan petinggi lainnya yang mengetahui pada awalnya, bagaimana peristiwa sebenarnya.

"Bahwa hanya bapak Ferdy Sambo lah yang mengetahui bagaimana persitiwa terjadi.

Baca juga: UNGKAPAN Kekesalan Arif Rahman ke Ferdy Sambo yang Menangis di Depannya: Kasar dan Lontarkan Ancaman

"Semua orang tertipu oleh bapak Ferdy Sambo.

"Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua terjerumus dalam badai besar ini.

"Apakah ini salah kami?," serunya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Irfan Widyanto juga mempertanyakan harga dari sebuah kejujuran yang harus dibayar.

Irfan bertanya apakah seseorang yang telah berani berkata jujur, ambil risiko dan siap dengan konsekuensi terkait profesinya justru dihadiahi dengan pidana penjara.

"Namun bukan ini konsekuensi yang saya pikirkan saat itu. Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" kata Irfan.

Sebelumnya ia mengklaim menjadi orang pertama yang melapor ke pimpinan Polri terkait peristiwa Duren Tiga.

Dia menjelaskan bahwa pada saat dirinya menghadap ke pimpinan Polri untuk melapor dan menceritakan hal yang ia ketahui, dirinya hanya seorang polisi berpangkat rendahan.

Namun saat itu ia berani untuk menunjuk seorang atasan dengan pangkat Kombes Pol yang menjabat Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yakni Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria adalah atasan yang memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga 46, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi perkara kejadian penembakan.

"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri. Saya sampaikan sejujur-jujurnya yang saya ketahui," ungkap dia.

Ia pun menceritakan apa yang diketahuinya ke pimpinan Polri dan siap menanggung konsekuensi profesi.

Namun konsekuensi yang sebelumnya ia bayangkan ternyata jauh dari kenyataan.

Dirinya justru didakwa ikut terlibat menghalang-halangi atau merintangi penyidikan.

"Dalam hati saya berpikir apa yang terjadi kepada saya nantinya karena menunjuk Kombes di depan pimpinan Polri. Namun saya sudah bertekad saat itu bahwa saya harus jujur, saya siap dengan konsekuensi yang saya hadapi," kata Irfan.

Anak Buruh Pabrik

AKP Irfan Widyanto Mengaku Kecewa dan Sedih Terseret Kasus Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya.
AKP Irfan Widyanto Mengaku Kecewa dan Sedih Terseret Kasus Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Latar belakang AKP Irfan Widyanto juga terungkap dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

Ternyata Irfan Widyanto adalah anak buruh pabrik yang tak pernah membayangkan akan menjadi perwira polisi saat ini. 

Namun perjalanan hidupnya kini harus diuji katika Irfan WIdyanto bersama lima perwira polisi lainnya duduk sebagai pesakitan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi," ujar Irfan dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perjalanan karier pun dimulainya dari level bawah hingga memperoleh penghargaan.

"Karier saya dimulai dari bawah dari seorang Bintara Tahun 2004. Saya pernah mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa atas kinerja saya," kata Irfan.

Dia mengaku telah bekerja keras hingga mencapai posisi sebagai peraih Adhi Makayasa pada tahun 2010.

"Usaha saya yang terus menerus untuk bekerja dengan baik serta doa dan harapan kedua orang tua saya yang tulus dan tanpa henti, telah membawa saya sampai menjadi seorang perwira Polri. Seorang alumni Akademi Kepolisian yang lulus dengan predikat lulusan terbaik," ujarnya.

Karier yang dibangunnya itu kemudian runtuh seketika karena terseret kasus ini. Dalam kasus ini dia telah dituntut atas perbuatannya mengganti DVR CCTV Rumah Duren Tiga.

Padahal tindakan demikian dilakukannya hanya untuk menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam pada saat itu.

"Saya hanyalah seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Irfan.

Dia pun mengungkapkan bahwa DVR CCTV yang digantinya, sempat diambil Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, dia heran dipersalahkan dalam kasus ini.

"Siapakah yang salah disini? Apakah ini adil untuk saya? Apakah ini seimbang dengan perbuatan saya? Saya hanya Prajurit Bhayangkara Yang Mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, Senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.

JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Irfan Widyanto: Kejujuran Dibayar dengan Pidana Penjara

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved