Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Dukungan Untuk Bharada E Bertambah, ICJR Sarankan Hakim Jatuhkan Pidana Paling Ringan, Ini Alasannya
Dukungan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E, ternyata masih terus mengalir dari berbagai pihak. Kali ini datang dari ICJR.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Dukungan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E, ternyata masih terus mengalir dari berbagai pihak.
Dukungan kali ini datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
ICJR menyarankan agar Bharada E dituntut dengan hukuman paling ringan karena sudah menjadi justice collaborator (JC).
ICJR mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Peneliti ICJR, Iftitah Sari menyampaikan ketentuan tersebut merupakan hak yang diatur dan dijamin.
Kemudian dalam pasal lainnya kata dia, juga dijelaskan bahwa hakim diperintahkan untuk sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam konteks itu dalam UU sudah jelas ada hak yang diatur dan dijamin sehingga dalam pasal yang lain pun hakim diperintahkan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi yang diberikan LPSK soal JC tersebut," kata Iftitah dalam tayangan Kompas TV, Kamis (2/2/2023).
"Jenis penghargaan ini salah satu bentuknya adalah keringanan hukuman, dan dijelaskan lebih lanjut lagi bentuk keringanan hukuman itu apa saja. Dan paling relevan dalam kasus Bharada E adalah menjatuhkan pidana yang paling ringan diantara pelaku lain yang bukan JC," ungkapnya.
Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.
Hukuman ini lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Padahal Richard Eliezer jadi satu-satunya terdakwa yang telah mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.
Berkenaan dengan ini, ICJR bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer.
Dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai'.
Dalam istilah latin, amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Rame-rame Dukung Bharada E
Sikap jaksa penuntut umum menolak replik dan tetap menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara mendapat reaksi keras banyak pihak.
Pakar hukum pidana Firman Wijaya bahkan menyebut jaksa penuntut umum (JPU) emosional dan egosektoral dalam menangani perkara Bharada E.
Menurut Firman Wijaya, sikap ini ditunjukkan jaksa ketika mereka baru mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam repliknya.
Harusnya, lanjut FIrman, pertimbangan rekomendasi LPSK ini sudah ada sejak di tuntutan.
"Karena di UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah jelas siapa institusi yang punya peranan mengkoordianiskan perlindungan saksi dan korbanm. Kalau jaksa ada kesan mengesapingkan LPSK ini justru sikap yang tidak profesional," ujar Firman dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Menurut Firman, secara teknis, hirarkis dan aspek yuridis rekomendasi LPSK ini harus sudah dipertimbangkan dari awal.
Apalagi, sudah ada surat keputusan bersama Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua MA, Ketua KPK dan LPSK terkait hal itu.
"Memang kewenangan penuntutan jaksa, tapi tidak bisa sektoral saja.
Perlindungan saksi itu program negara, buat apa ada SKB ada UU KPS," tegas Firman.
Di perkara ini, Firman melihat posisi justice collaborator Bharada E hanya dilihat dari perlindungan fisiknya saja.
"Tapi perlindungan hukumnya, dengan angka 12 tahun (penjara), apa itu disebut perlindungan.
Suatu saat JC akan sepi dukungan. apalagi ini ada ruang partsipasi publik," seru Firman dengan nada tinggi.
Firman melihat kesan jaksa sengaja melemparkan pertimbangan mengenai justice collaborator itu ke hakim.
"Bola panas dilemparkan ke hakim. Kenapa begitu? karena jaksa sudah telanjur mempertahankan dakwaan model jaring laba-laba.
Yang penting semua dijangkau, soal kebenaran itu soal belakangan," ujar Firman.
Firman juga melihat pandangan jaksa di dalam replik dan tuntutannya tidak konsisten.
"Profesionalitas penegak hukum seperti itu bisa diuji," tukasnya.
Firman berharap ini akan jadi juducial notce hakim sebelum memutus perkara Bharada E.
"Hakim tidak terikat tuntutan jaksa. Hakim bisa bebas menentukan seseorang jadi JC sebagai pilihan rasional," pungkasnya.
Dukungan Masyarakat dan Teman Seangkatan
Sebelumnya, dukungan untuk Bharada E datang dari masyarakat yang menamakam diri Eliezers Angel dan RIchard Angel.
Bahkan teman-teman BHarada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir mendukung saaat Ricchar mau membacakan pledoi (pembelaan) di perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan (25/1/2025).
"Kami lettingnya Bharada E, dari bharapana nusantara datang kesini untuk Icad," ujar Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Richard kepada awak media pada Rabu (25/1/2023).
Kehadiran di PN Jakarta Selatan ini disebut bukan pertama kalinya.
Hanya saja, pada persidangan-persidangan sebelumnya, mereka tak datang beramai-ramai.
"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering kesini cuma enggak ramai-ramai," katanya.
Hari ini, totalnya ada sekitar 40 rekan Bharada E yang hadir ke PN Jakarta Selatan.
Mereka pun berharap rekan seangkatannya itu dapat terbebas dari jerat pidana.
"Bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata rekan Richard.
Menurutnya, Richard yang merupakan bagian dari Korps Brimob tidak sepatutnya mendapat hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya."
Di bagian lain, sejumlah perempuan yang mengaku pendukung mengatasnamakan "Eliezer's Angels" juga sudah memadati ruang sidang.
Adapun sidang Bharada E berlangsung di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan yang dijadwalkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pukul 09.30 WIB.
Mereka menunggu kedatangan Bharada E yang saat ini masih berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Eliezer's Angels tampak mendominasi ruangan. Jumlahnya lebih banyak dari para awak media yang meliput di dalam ruang sidang.
Berbeda dari persidangan sebelumnya, para Eliezer's Angels kali ini tak mengenakan seragam, melainkan pakaian bebas.
Untuk diketahui, selain Bharada E, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu ini.
Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana ini. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.