Berita Tuban

Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian Ali Fauzi : Eks Napiter Harus Dirangkul, Bukan Dipukul

Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), Ali Fauzi Manzi, mendampingi pembebasan napi terorisme asal Kabupaten Kudus

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Ketua yayasan lingkar perdamaian (YLP), Ali Fauzi Manzi (kanan), saat mendampingi pembebasan napi terorisme asal Kabupaten Kudus dari lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP), Ali Fauzi Manzi, mendampingi pembebasan napi terorisme asal Kabupaten Kudus, Ahmad Ulul Albab Bin Muslich alias AL alias Zaid alias Abad alias Abu Harist (28).

Pembebasan bersyarat itu bertempat di lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023).

Menurut Ali, eks napiter haruskah dirangkul ketika sudah kembali di masyarakat. Bukan malah dipukul.

"Harus dirangkul, bukan dipukul saat tiba di masyarakat. Harus beri pendampingan bukan menyingkirkan," ujarnya saat di lapas Tuban.

Ali yang juga eks napiter menjelaskan, tidak ada orang baik yang tidak punya masa lalu.

Begitupun sebaliknya, tidak ada orang jahat yang tidak punya masa depan.

Oleh karena itu, dalam hal ini harus saling menguatkan.

Terpenting sekarang adinda Ulul harus bisa merubah mindsetnya, dulu ekstrem atau Radikal sekarang harus moderat.

"Saya akan terus memberikan pendampingan bagi eks napiter, baik di dalam maupun di luar. Semoga juga lekas menemukan jodoh," pungkas adik dari trio pelaku Bom Bali 2002 (Ali Ghufron alias Mukhlas, Amrozi, dan Ali Imron).

Sekadar diketahui, Napiter Ahmad Ulul Albab ditangkap Mei 2019 lalu ditahan di Polda Jateng. Ia divonis 5,6 tahun.

Kemudian dipindah di Cikeas, Bogor, lalu dipindah di Depok Polda Metro Jaya.

Selanjutnya dipindah di Lapas kelas II B Tuban sejak Desember 2020 sampai kini dibebaskan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved