UPDATE FAKTA Kasus Hasya Mahasiswa UI Tewas Ditabrak: Kompolnas Sudah Selidiki, Ini Klarifikasinya

Terungkap update fakta kasus Hasya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi. Kompolnas turun tangan.

TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA
Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak. Sima update fakta kasusnya. 

SURYA.co.id - Simak update fakta kasus Muhammad Hasya Atalla Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi.

Kasus Hasya ini semakin viral karena polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan sudah melakukan  klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.

Menurut Benny, dari hasil klarifikasi disampaikan AKBP (Purn) Eko Setia BW yang menabrak Hasya sampai tewas tidak terbukti melakukan kelalaian.

Benny mengatakan, hasil klarifikasi itu berdasarkan penyidikan yang didukung keterangan ahli.

"Hasil klarifikasi Kompolnas bahwa penyidikan dengan didukung keterangan ahli menyimpulkan terharap Purnawirawan Polri tidak terbukti melakukan kelalaian," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kompolnas Sudah Klarifikasi Penyidik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Ini Hasilnya'.

"Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Benny Mamoto mengatakan, dia sudah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk ahli pidana.

Selain itu, ada juga saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.

"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi.

Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny.

Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, pada 6 Oktober 2022 lalu, Hasya mengalami kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan saksi di TKP, kecelakaan terjadi saat Hasya akan pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko Setia datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korba sekitar pukul 21.00 WIB.

"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Setelah 2 bulan berlalu, kasus tersebut menemukan titik terang. Berikut faktanya.

1. Biodata Hasya Atallah

Muhammad Hasya Atallah merupakan mahasiswa tahun 2022 jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Indonesia (UI).

Pria berusia 17 tahun itu, memiliki hobi dibidang bela diri Taekwondo.

Bahkan, Hasya berhasil masuk UI lewat Jalur Prestasi Taekwondo. 

2. Kronologi Kecelakaan

Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, setelah kecelakaan, Eko Setia menolak bertanggung jawab.

Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

3. Info Viral di Media Sosial

Kecelakaan yang dialami Hasya sempat  beredar melalui pesan singkat WhatsApp, dan viral.

Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI.

Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri.

Saat dipertegas mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.

Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.

"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.

4. Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan fakta bahwa tewasnya Hasya bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.

Menurut Latif, Hasya justru kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Sebab, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.

Di sisi lain, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Secara tiba-tiba, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak belok ke kanan. Alhasil, Hasya mengerem mendadak hingga tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved