CPNS 2023
CPNS 2023 Segera Buka, Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya, Golongan IV Capai Rp 5 Jutaan per Bulan
Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP). Bagaimana dengan tunjangan?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Banyak yang tertarik untuk mendaftar CPNS 2023.
Menjelang dibukanya CPNS 2023, banyak yang mulai mencari informasi terkait, mulai dari jadwal hingga formasi yang dibuka.
Selain itu, tidak sedikit calon pendaftar seleksi CPNS 2023 yang tertarik untuk mengetahui tentang gaji dan tunjangan.
Banyak yang penasaran berapa uang yang bakal diterima jika lolos seleksi.
Selain itu, apa saja uang tambahan yang diberikan?
Melansir Kompas.com, besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Â
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: CONTOH Latihan Soal CPNS 2023 untuk Persiapan Tes SKD, Ada Materi TWK, TIU dan TKP
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (28/5/2022), gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.