Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Jasman Mangandar yang Sindir Momen Jaksa Tahan Tangis Saat Bacakan Tuntutan Bharada E
Jasman Mangandar menyindir momen jaksa tahan tangis saat bacakan tuntutan Bharada E. Menurutnya hal itu tak biasa. Berikut profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Jasman Mangandar yang menyindir momen jaksa tahan tangis saat bacakan tuntutan Bharada E.
Diketahui, tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ramai jadi sorotan.
Salah satu pihak yang menyorotinya adalah Jaksa senior Jasman Mangandar Pandjaitan.
Namun, bukan beratnya tuntutan Bharada E yang disorot, melainkan jaksa yang membacakannya.
Ia menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pria yang pernah menjabat Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut mengatakan hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.
"Enggak (biasa). Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa... Di percintaan yang seperti itu.
Masa... Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV pada Minggu (29/1/2023).
Djasman mengatakan, kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu menjadi perbincangan.
Dia heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: SOSOK Jasman Mangandar yang Sindir Sikap JPU saat Baca Dakwaan Bharada E, Singgung Profesionalitas
"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis).
Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," tuturnya.
Menurut Djasman, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.
Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.
"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa.
Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.
"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu? Kamu? Kamu?'," sambung dia.
Lantas, seperti apa profil dna biodata Jasman?
Mantan jaksa senior ini dikenal sebagai pribadi yang low profile.
Pria kelahiran Sumatera Utara ini dikenal dengan dengan wartawan karena dua tahun menjadi Kapuspenkum Kejagung di tahun 2009-2010.
Memulai karir dari bawah di Kejagung, Jasman pernah menjabat sebagai jaksa bidang intelejen di kejari medan. Dia banyak bertugas di bidang pidana khusus atau perkara korupsi
Kasus yang pernah ditangani diantaranya kasus tindak pidana korupsi Walikota Medan, Muhammad Abdillah tahun 1997-1998.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Profil Mantan Jaksa Senior M Jasman Panjaitan yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK'.
Pada tahun 2005-2007, dia mensupervisi kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka Adi Warsita Adinegoro/mantan ketua umum APHI
Yang paling fenomenal tentunya penanganan perkara pengusaha TOP dari Sumatera Utara, DL Sitorus,yang berhasil dimenangkan Kejaksaan Agung tahun 2007. Akhirnya ppada 2018, Jasman pensiun.
Jaksa Paris Manalu Menahan Tangis di Sidang Bharada E
Suara Jaksa Paris Manalu bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak lain adalah Jaksa Paris Manalu.
Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Dia pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya.
Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.