Berita Tulungagung

ASN yang Tewas di Hotel Trenggalek Ternyata Seorang Kepsek, Teman Sekamarnya Ibu Guru SD

Kedapatan berada di kamar hotel di Kabupaten Trenggalek dengan S (50), kepala sekolahnya, ibu guru di SDN 2 Besuki tidak diperbolehkan mengajar dulu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta MSR (38), ibu guru di SDN 2 Besuki tidak diperbolehkan mengajar dulu.

Pasalnya, MSR sebelumnya kedapatan berada di sebuah kamar hotel di Kabupaten Trenggalek dengan S (50), kepala sekolahnya.

Perbuatan mereka terungkap setelah S meninggal dunia mendadak.

Menurut Maryoto, dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengistirahatkan MSR sementara.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Hotel Trenggalek Bersama Teman Wanita, Keduanya ASN Tulungagung

Baca juga: Hasil Visum dan Kronologi ASN Tulungagung yang Tewas di Hotel Trenggalek Bersama Rekan Perempuan

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati Maryoto, Senin (30/1/2023).

Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.

Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.

Namun, kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Maryoto.

MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masa berlaku kontrak adalah dua tahun, dan akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak.

Saat ini, masa kerja MSR belum ada satu tahun, namun kini bisa terancam diputus di tengah jalan.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto.

Meski demikian, Bupati Maryoto mengaku mengedepankan pembinaan.

Setidaknya MSR cukup diberikan sanksi administrasi, tidak sampai pemutusan kontrak.

Sebab, saat ini Kabupaten Tulungagung masih kesulitan memenuhi kebutuhan minimal tenaga guru.

S dan MSR berangkat dari Besuki ke Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil S pada Selasa (24/1/2023).

Berdasar penjelasan Polres Trenggalek, mereka tiba di hotel pada pukul 08.00 WIB.

Pada pukul 08.30 WIB korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur.

Petugas medis yang datang sempat melakukan upaya bantuan dengan memompa jantung, namun tidak ada denyut nadi.

S dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved