Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Ringan Kasus Obstruction of Justice, Cuma 1 Tahun

Dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, dituntut ringan dalam kasus Abstruction of Justice. Simak biodatanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews
Arif Rachman Arifin (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan), mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Dituntut Ringan Kasus Obstruction of Justice. Simak profil dan biodata mereka. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, yang dituntut ringan dalam kasus Abstruction of Justice.

Diketahui, enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023). 

Dari keenam terdakwa, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang paling ringan, yakni 1 tahun penjara.

Berikut profil dan biodata mereka.

1. Arif Rachman Arifin

AKBP Arif Rachman Arifin sebelumnya menjabat sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Dan gara-gara terjerat kasus penembakan Brigadir J, ia kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Melansir dari Wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin lahir 23 Juni 1980.

Ia adalah perwira menengah Polri yang sejak 4 Aguatus 2021 mengemban amanat sebagai Pamen Yanma Polri.

Arif, lulusan Akpol 2001 ini berpengalaman dalam bidang Reserse.

Jabatan terakhirnya adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Riwayat Pendidikan:

  • Akpol (2001)
  • PTIK
  • Sespimmen

Riwayat Jabatan:

  • Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  • Kapolres Karawang Polda Jabar (2019)
  • Kapolres Jember Polda Jatim[2] (2020)
  • Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2021)
  • Pamen Yanma Polri (2022)

Tanda Jasa:

  • Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
  • Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
  • Satyalancana Ksatria Bhayangkara
  • Satyalancana Dwidya Sistha
  • Satyalancana Dharma Nusa
  • Satyalancana Kebaktian Sosial

Brevet:

  • Brevet Penyidik Utama
  • Brevet Selam Polri
  • Brevet Penerjun Polri.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara. 

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

2. Irfan Widyanto

Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia juga pernah menjadi sekretaris pribadi Ferdy Sambo selama setahun saat masih menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri. 

Mengutip TribunnewsWiki.com, AKP Irfan Widyanto lahir pada tanggal 20 Agustus 1986.

Ia merupakan anggota polisi yang berasal dari wilayah Depok, Jawa Barat.

Peraih penghargaan Adhi Makayasa atau polisi terbaik tahun 2010 ini lulus dari akademi kepolisian (Akpol) di tahun yang sama.

Karier AKP Irfan Widyanto masih terbilang muda di dalam kepolisian.

Kendati demikian, Irfan pernah berdinas di beberapa wilayah di Indonesia, yakni di Polda Jawa Barat hingga Polda Sulawesi Barat.

Irfan juga pernah mengemban jabatan sebagi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Bahkan, Irfan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Irfan ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

Irfan termasuk dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau peraih Adhi Makayasa pada 2010.

Dikutip dari TribunMedan, Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian.

Yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).

Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang.

Penganugerahan Adhi Makayasa kepada AKP Irfan Widyanto diberikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, yang pada saat itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.

Selain kepada AKP Irfan Widyanto, penghargaan Adhi Makayasa juga diberikan kepada 2 orang lainnya.

Yakni Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara).

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved