Berita Lumajang

Polres Lumajang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kecamatan, Barang Bukti 10,96 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar kecamatan di wilayah hukumnya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo. 

Ernowo memastikan, ketiga tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan yang saling berhubungan.

Ditanya mengenai pemasok utama sabu dari tersangka Buang, Ernowo menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Terus akan kami lakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang juga berhubungan dengan tersangka-tersangka yang sebelumnya ditangkap," katanya.

Terakhir, Ernowo menuturkan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved