CPNS 2023

TERLANJUR VIRAL Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Juni, Ini Fakta Sebenarnya Dari BKN

Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 viral dikabarkan akan dibuka bulan Juni 2023 mendatang. BKN Ungkap faktanya.

Tribunnews/Alex Suban
Ilustrasi Tes SKD CPNS. Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 viral dikabarkan akan dibuka bulan Juni 2023 mendatang. 

SURYA.co.id - Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 viral dikabarkan akan dibuka bulan Juni 2023 mendatang.

Info terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini beredar masif hingga di grup-grup WhatsApp (WA).

Tak hanya pembukaan CPNS 2023, dalam jadwal yang beredar tersebut juga mencantumkan jadwal pembukaan CPNS dan PPPK 2023.

Dari jadwal pembukaan CPNS 2023 yang beredar tersebut, diketahui pendaftaran CPNS 2023 dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli 2023.

Kalangan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) heboh dengan jadwal seleksi CPNS 2023 yang dimulai Juni.

Dalam jadwal yang beredar di grup, honorer maupun PPPK itu disebutkan pengumuman seleksi CPNS 2023 dimulai 30 Juni sampai 14 Juli.

Pelaksanaan seleksi komputer dasar (SKD) pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2023.

Baca juga: 6 KESALAHAN FATAL yang Wajib Diwaspadai Pendaftar CPNS 2023, Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id

Lalu, seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 8 - 29 November 2023.

Beredarnya jadwal pembukaan CPNS 2023 tersebut banyak dipercaya oleh masyarakat.

Ini seperti disampaikan Wakil Ketua I Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP3K) Provinsi Sumatera Selatan, Susi Maryani.

Ia mengatakan, jadwal seleksi CPNS itu beredar masif di grup WhatsApp.

Dengan beredarnya informasi pembukaan dan jadwal CPNS 2023, kata dia banyak yang percaya.

Apalagi, dari jadwal tersebut ada informasi bahwa honorer bisa ikut seleksi CPNS 2023 dan tanpa tes.

Hal ini pun juga membuat Susi bertanya dan meminta kepastian BKN maupun KemenPAN RB.

Sebab, menurutnya jika jadwal tersebut benar, dan honorer bisa masuk CPNS tanpa tes akan menjadi suatu pertanyaan, apakah honorer yang sudah jadi PPPK bisa banting setir.

Untungnya BKN langsung buka suara. Melalui Karo Humas BKN Satya Pratama, akhirnya terjawab mengenai Dia pun mengatakan sampai saat ini belum ada jadwal seleksi CPNS 2023.

"BKN belum memberikan estimasi maupun simulasi pelaksanaan seleksi CPNS 2023," ujar Satya.

Seperti dilansir dari Tribun Priangan dalam artikel 'Beredar Kabar CPNS 2023 Dibuka pada Juni, Begini Penjelasan BKN'.

Hingga saat ini, pihaknya masih fokus pada pelaksanaan tes PPPK tenaga teknis, dan juga persiapan proses penetapan NIP PPPK guru maupun tenaga kesehatan (nakes).

"Belum ada jadwal seleksi CPNS 2023 dari BKN," tegas Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Untuk diketahui, sebelum jadwal dikeluarkan, maka tahapan pertama adalah proses pengusulan kebutuhan formasi CPNS oleh masing-masing instansi.

Kemudian, tahapan berikutnya ada penetapan kuota CPNS secara nasional oleh pemerintah.

Syarat PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK sebelum melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Senin (2/1/2023).

Satya mengatakan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian. 

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

DIketahui, Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.

Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.

Syarat Daftar CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved