Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda Makin Runcing, ART Sampai Jadi Saksi untuk Lengkapi Berkas

Polda Jatim kembali memeriksa seorang saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Montase
Venna Melinda menolak bertemu Ferry Irawan dan tetap mengajukan gugatan cerai. Dia juga bawa bukti-bukti KDRT. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kembali memeriksa seorang saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Kamis (26/1/2023). 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapinya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Kesaksian dari ART yang bekerja di dalam rumah Melinda dan Ferry Irawan di Jakarta itu, dikategorikan sebagai keterangan dari saksi a de charge.

"Yang kami terima hanya satu orang yakni asisten rumah tangga korban maupun tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Selain saksi a de charge tersebut, Dirmanto menambahkan, penyidik juga memeriksa Venna Melinda sebagai korban atau pelapor atas kasus dugaan KDRT tersebut, sebagai upaya untuk melengkapi berkas BAP. 

"Saudara Venna Melinda akan melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan KDRT," pungkasnya. 

Sementara itu, ditemani Hotman Paris Hutapea, Venna Melinda kembali diperiksa sebagai pelapor dan korban atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023). 

Sekitar pukul 10.55 WIB, Venna Melinda yang tampak mengenakan busana bermotif tribal menyerupai loreng warna cokelat, dengan hijab warna abu-abu, tiba di Mapolda Jatim. 

Venna Melinda tampak berjalan perlahan seperti tertatih menyusuri jalanan aspal akses utama menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kedatangan kliennya untuk kesekian kali di Mapolda Jatim, untuk menyerahkan semua bukti hasil rekam medis dan visum berkaitan dengan kondisi fisik akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Ferry Irawan

"Pertama hari ini Venna akan menyerahkan semua bukti bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu. Maupun rusuknya yang sampai sekarang sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan fitnahan," ujar Hotman kepada awak media. 

Mengenai permintaan pihak Ferry Irawan untuk mengganti pasal yang disangkakan kepadanya, atas keraguan adanya patah tulang hidung dari hasil visum korban, Hotman menjawabnya secara santai.

Ia mengatakan pernyataan tersebut merupakan khas permintaan pihak tersangka yang merasa terdesak apalagi sudah menjalani masa tahanan. 

Apalagi, dampak KDRT yang dialami Venna Melinda terbukti membuat kondisi fisik kliennya dalam keadaan rentan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved