CPNS 2023

SYARAT PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Ini Dokumen Penting saat Daftar di Laman sscasn.bkn.go.id

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023. Ini syarat dan dokumen penting yang harus dipersiapkan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
BKN RI
ILUSTRASI CPNS 2023 

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Dokumen Daftar PPPK dan CPNS 2023

Untuk melamar PPPK dan CPNS 2023, tentu saja ada beberapa dokumen yang penting untuk disiapkan.

Sebaiknya calon pelamar menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dari sekarang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved