Kartu Prakerja

UPDATE Kartu Prakerja Tahun 2023: Terapkan Skema Baru, Simak Durasi Pelatihan dan Rasio Peserta

Informasi terbaru mengenai persiapan Kartu Prakerja Gelombang 48, yang dikabarkan bakal dibuka pada triwulan pertama tahun 2023.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
prakerja.go.id
Durasi pelatihan Kartu Prakerja bertambah 

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Terkait skema program Kartu Prakerja 2023 dijelaskan seperti berikut ini.

Seperti apa skema normal? 

  • Fokus pada peningkatan skill penerima, bukan semi-bansos
  • Bantuan biaya pelatihan lebih besar dari intensif
  • Standar pelatihan ditingkatkan 
  • Variasi bentuk pelatihan bertambah (daring, luring, bauran). 

Apa perbedaan Kartu Prakerja sekarang dan tahun 2023 mendatang?

Menurut admin @prakerja.go.id, manfaat yang akan diterima penerima akan lebih besar. Apa saja?

  • Total nilai manfaat Rp 4,2 juta
    • Bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta
    • Insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu
    • Insentif pengisian survey Rp 2 x 100 ribu

Saldo pelatihan naik jadi bisa beli lebih banyak pelatihan.

Baca juga: 6 Perubahan Utama Kartu Prakerja Gelombang 48: Bukan Program Bantuan Sosial hingga Sistem Pelatihan

Hindari 5 Kesalahan Daftar Kartu Prakerja

Ada beberapa hal yang menyebabkan peserta gagal seleksi Kartu Prakerja dan bahkan akunnya diblokir.

1. Kesalahan NIK

Saat mengisi data pribadi di form pendaftaran Kartu Prakerja, peserta harus benar-benar teliti.

Yang banyak tidak disadari adalah kesalahan ketika mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika ada kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK, hal tersebut dapat menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Selain itu, pastikan juga data diri yang Anda isikan sudah sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved