Berita Trenggalek

Diduga Aniaya Santri Hingga Patah Tulang, Pengajar Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka

Seorang ustaz sebuah pondok pesantren di Desa Ngulankulon, Pogalan, Trenggalek, MDP (17), ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
Istimewa
Santri di Trenggalek, GD (14) harus menjalani operasi setelah tangan kirinya patah tulang akibat dianiaya ustaznya. 

Berita Trenggalek

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Seorang ustaz sebuah pondok pesantren di Desa Ngulankulon, Pogalan, Trenggalek, MDP (17), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Warga Kecamatan Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya dua santrinya, bahkan salah satunya harus naik meja operasi karena patah tulang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka. 

"Gelar perkara juga sudah kami lakukan yang berlanjut pada penetapan yang bersangkutan (MDP) sebagai tersangka," kata Agus, Minggu (22/1/2023).

Dari proses pemeriksaan tersebut terungkap pelaku melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban kepada pelaku.

"Korban dinilai pelaku tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Karena emosi dengan jawaban korban, pelaku melakukan penganiayaan," lanjutnya 

Penyidik sendiri juga telah meminta keterangan kepada pihak pesantren, yang kemudian diketahui bahwa ustaz tesebut dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama satu tahun sejak tahun 2022 kemarin.

"Sebetulnya (masa pengabdiannya) sudah hampir selesai," tambah Agus. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, MDP telah menganiaya dua orang santrinya yaitu GD (14) Warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu dan LM (15) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jumat (20/1/2023).

Akibat penganiayaan tersebut GD harus menjalani operasi di RSUD dr Soedomo Trenggalek karena patah tulang di pergelangan tangan kiri.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved