Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
RATAPAN PILU Ibu Bharada E Memohon Presiden Jokowi dan Hakim Beri Keadilan: Tolong Kami Orang Kecil
Tangisan pilu ibunda Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Rynecke Alma Pudihang pecah saat mengungkapkan perasaannya atas tuntutan 12 t
SURYA.CO.ID - Tangisan pilu ibunda Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Rynecke Alma Pudihang pecah saat mengungkapkan perasaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang diterima sang putra dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Rineke Alma Pudihang berkali-kali memohon kepada Presiden Jokowi dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keputusan seadil-adilnya untuk Bharada E.
Rineke Alma Pudihang mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka ketika BHarada E dituntut setinggi itu.
Bahkan dia dan suaminya menangis hingga malam hari meratapi vonis tersebut.
"Kami melihat apa yang sudah Icad lakukan selama persidangan, dia sudah jujur," kata Ine dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: ALASAN Bharada E Harusnya Bebas Tuntutan Menurut Ahli Hukum, Sebut JPU Tak Pakai Hati Nurani
Diakui Ine, awalnya dia berharap Icad- panggilan Bharada E, mendapat tuntutan ringan karena selama proses penyidikan dia terbuka, jujur dan berjanji membantu penyidik.
Hal ini pun terus dilakukan sampai proses di persidangan, dimana dia masih kooperatif dan terus jujur.
Ine masih mengingat janji Bharada E saat mau mengungkap kasus ini kali pertama hingga menjelang proses persidangan.
"Itu sudah janjinya sewaktu pertama kali kita ketemu. "Mamak papa, apapun yang akan terjadi, kita akan buka semuanya, kita akan bicara sejujur-jujurnya," ungkap Ine menirukan janji Bharada E.
Ine mengaku sangat kecewa dan terluka dengan tuntutan jaksa yang
"Tuntutan 12 tahun sangat berat bapak, sedangkan dia hanya melaksanakan perintah, perintah dari pak sambo.
Dia tidak ada masalah dengan almarhum Yosua, dia malah berteman baik. Kenapa dia diperintah untuk membunuh Yosua.
Dan ketika dia menjalankan perintah Pak Sambo, kenapa hukumannya 12 tahun. lebih berat dari mereka yang sudah mengatur semua perencanaan pembunuhan," seru Ine.
"Kami tidak bisa terima. Sakit hati kami, karena kami orang kecil tak punya apa-apa.
Mungkin karena kami tidak punya apa-apa untuk membela diri sampai anak kami menerima tuntutan seperti itu, Sakit hati kami bapak," katanya.
Ine pun langsung memohon kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya untuk Icad.
Berikut permohonan selengkapnya:
"Pertama-tama saya memohon Bapak Presiden.
Kalau boleh Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden.
Semoga Bapak Presiden mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak. Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami.
DIa sudah melakukan kejujuran, dia sudah membantu dalam penyelidikan, sehingga mereka tidak bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Icad berikan.
Tolonglah Bapak Presiden, Bapak Kapolri siapapun yang mendengarkan.
Tolonglah anak kami karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk Icad saat ini, Sangat tidak ada keadilan.
Jadi kami mohon Bapak Presiden bantulah kami, bantulah anak kami bapak.
Dimana pun bapak, mungkin bapak bisa mendengarkan suara hati kami.
Suara hati saya sebagai seorang ibu yang telah melahirkan, membesarkan dengan penuh kasih sayang, mengajarkan dia tentang hal kejujuran, hal hal baik, mengajarkan dia dekat dengan Tuhan.
Tapi ketika dia besar jadi polisi, dia menjadi seperti ini, menjadi hambing hitam.
Tolong lah bapak presiden kami mohon.
Hanya bapak presiden yang bisa membantu kami.
Juga Pak Hakim. Kami berharap Pak Hakim adil seadil-adilnya dalam memberikan putusan.
Hanya pak hakim, wakil Tuhan di dunia ini, yang bisa memberikan keadilan buat anak kami.
Kami sangat terluka bapak, kami tidak bisa berhenti menangis karena sakit rasanya kami sebagai orangtua mendapatkan perlakuan anak kami seperti ini.
Jadi kami mohon kepada Bapak Presiden buat bapak pesiden. Kami mohon, berikanlah keadilan yang seadil-adilnya buat anak kami Icad".
Akan terus cari keadilan
Di bagian lain, ibunda Bharada E mengaku akan terus mencari keadilan buat sang anak.
"Seandainya hakim juga menyetujui tuntutan jaksa, kami sebagai orang tua tidak akan terima. Kami tidak akan berhenti sampai dimana pun, kami akan terus mencari keadilan.
Kami merasa anka kami sudah membantu dengan kejujurannya, dari pemeriksaan sampai berkata jujur dalam persidangan, jadi kami mohon kami tidak pernah menuntut yang berlebihan. Kami mohon yang seadil-adilnya," kata Ine.
Diakui Ine, pihaknya sangat senang ketika Icad mendapatkan status justice collaborator dan dia sangat mendukung hal itu.
Kalau pada akhirnya jaksa tidak melihat hal itu, dia mengaku sangat kecewa.
"Kami dari awal sangat senang karena icad jadi JC. Tapi kenapa setelah tututan baru ada berita JC nya icad tidak bisa dipakai. Kami sangat sakit, sangat kecewa," kata Ine.
Ine juga mengungkap kondisi keluarganya saat ini dimana Bharada E adalah satu-satunya tulang punggung yang diharapkan.
Sang suami atau ayah Bharada E telah dipecat dari perusahaannya karena kasus ini.
"Kami ini dari orang keci. bapaknya sudah diberhentikan sebagai sopir di perusahana. Sedangkan Icad tulang punggung kami.
Kami gak tahu apa yang terjadi di persidangan besok dan nanti.
Kami mohon keadilan untuk icad. keadilan seadil-adilnya," katanya. '
Ine juga menegaskan bahwa baik dia maupun Icad sudah memohon maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Apalagi kami dan keluarga Yosua sudah ketemu. kami sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
Kami sangat merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti. Kami sudah meminta maaf kepada keluarga," tukasnya.
Tuntutan Bharada E Disambut Teriakan Protes

Diberitakan sebelumnya, Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir J ricuh saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara Bharada E langsung menangis begitu mendengar tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari terdakwa Putri Cnadrawathi, Bripka RIcky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengurai alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa merupaan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Brigadir J serta meninggalkan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif, menyesali perbuatan serta dimaafkan keluarga korban.
Jaksa menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Bharada E.
Terkait tuntutan ini, Bharada E yang diminta berdiskusi denagn kuasa hukumnya langsung menangis dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy.
Cukup lama Bharada E menangis di dada Ronny Talapessy sebelum akhirnya ditenangkan kuasa hukum lainnya.
Sementara pendukung Bharada terus berteriak ke jaksa penuntut umum, tidak terima atas tuntutannya.
Karena semakin ricuh, hakim sempat menghentikan persidangan sementara dan meminta petugas untuk menenangkan pendukung Bharada E.
Sementara Ronny Talapessy di sidang mengungkapkan tuntutan ini mengusik rasa keadilan pihaknya dan Richard Eliezer.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan minggu depan," katanya.
Di luar sidang, Ronny membantah Bharada E mempunyai niat membunuh seperti yang dikatakan jaksa.
Ronny juga menyebut bahwa status justice collaborator Bharada E yang tidak dilihat oleh jaksa.
"Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer konsisten, berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan.
Hampir seluruh dakwaan berkas penuntutan keterangan Richard Eliezer didukung alat bukti lain.
Kami akan terus brjuang, perjuangan tidak sampai di sini. Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil.
Keadilan ada untuk orang yang tertindas,
Ketika richard sudah berani jujur, tuntutannya harus tinggi diantara terdakwa mencari otakm biarlah publik yang menilai," ujar Ronny Talapessy.
"Kami akan terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini.
Jesewenang-wenangan kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja.
Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," pungkas Ronny.
Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.
"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya.
Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat richar.
"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.