Teror KKB Papua dan Imbas Penangkapan Lukas Enembe Bikin DPR Was-was, Minta Ini Ke TNI-Polri

DPR RI tampaknya agak was-was dengan situasi Papua yang memanas karena teror KKB Papua dan kerusuhan imbas penangkapan Lukas Enembe.

istimewa
Detik-detik Mako Brimob Papua disertu massa pro Lukas Enembe. DPR RI tampaknya agak was-was dengan situasi Papua yang memanas karena teror KKB Papua dan kerusuhan imbas penangkapan Lukas Enembe. 

SURYA.co.id - DPR RI tampaknya agak was-was dengan situasi Papua yang baru-baru ini semakin memanas.

Apalagi kalau bukan gara-gara teror KKB Papua yang semakin meningkat dan kerusuhan imbas penangkapan Lukas Enembe.

Maka dari itu, pihak DPR RI meminta agar TNI-Polri memperketat penjagaan di Papua.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ia meminta aparat keamanan menyikapi serius situasi keamanan dan ketertiban di Papua.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengantisipasi setiap potensi ancaman kerusuhan, mengingat situasi di Papua sangat rawan untuk ditunggangi yang bertujuan untuk merusak ketentraman masyarakat di Papua.

“Pertama, Polri saya minta terus lakukan kerja sama dengan TNI dan BIN untuk waspada dengan potensi kericuhan ini.

Siagakan keamanan maksimal. Karena apapun yang terjadi di Papua sekarang, sangat berpotensi untuk ditunggangi oleh pihak-pihak yang sedari dulu ingin merusak tatanan keamanan dan stabilitas di sana (Papua)," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa (17/1/2023), melansir dari dpr.go.id.

Legislator Partai NasDem dari Dapil DKI Jakarta III itu mengingatkan agar pengamanan oleh Polri, TNI, dan BIN dilakukan dengan terukur dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP).

"Jangan sampai ada celah aparat keamanan terjerat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan lain sebagainya. Hindari tindakan berlebih yang jelas tidak diperlukan," tukasnya.

Diketahui, situasi di wilayah Papua memanas setelah beberapa rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Ketegangan saat ini disinyalir datang dari dua pihak, satu berasal dari massa yang tidak puas dengan penangkapan Lukas Enembe yang dilakukan KPK, kedua dari Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang disebut memanfaatkan situasi.

Pentolan KKB Papua Mendadak Bela Lukas Enembe

Sebelumnya, Pentolan KKB Papua yakni Benny Wenda mendadak membela Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Tokoh OPM tersebut menyuarakan pembelaan untuk Lukas Enembe yang ditangkap oleh KPK.

Benny Wenda mengunggah permintaan pembebasan Lukas Enembe di twitter @Benny Wenda, Jumat (13/1/2023).

Dalam unggahan tersebut Benny bahkan mengatakan bahwa Lukas Enembe bukan koruptor.

"Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap karena tuduhan korupsi palsu."

"Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera."

"Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," tulis Benny.

Ia bahkan menulis kalimat-kalimat provokatif yang menyatakan bahwa Lukas Enembe menentang pembagian provinsi baru di Papua.

"Perlakuan Enembe tak lepas dari sikapnya yang semakin vokal menentang kebijakan kolonial Indonesia di Papua Barat."

"Dia menentang pembagian Indonesia atas Papua Barat menjadi provinsi-provinsi baru, taktik memecah belah dan menguasai yang dirancang untuk mencuri sumber daya alam kita," tulis Benny.

Aksi Benny Wenda yang mendadak getol membela Lukas Enembe ini menimbulkan tanda tanya besar, ada hubungan apa mereka sebenarnya?

Menanggapi tuntutan Benny Wenda ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD memilih untuk tidak ambil pusing.

Menurut Mahfud, kasus Lukas Enembe tidak ada hubungannya soal separatisme, apalagi dengan Benny Wenda.

Kasus Lukas Enembe ini murni persoalan korupsi.

“Ga, ga ikut Benny Wenda,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'OPM Minta Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud: Ini soal Korupsi Tak Ada Hubungan dengan Separatisme'.

“Enggak. (Separatis) itu urusan politik, itu lain lagi.

(Urusan Lukas Enembe) Nggak ada kaitan dengan Benny Wenda atau urusan separatis lain."

“Terserah dia saja. Kita nggak mau tahu (soal postingan) Benny Wenda itu,"jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Lukas Enembe telah sesuai dengan aturan.

"(Penangkapan Lukas Enembe) ini sudah sesuai proses hukum dan lama.

Kita dikritik oleh rakyat terus seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya," sambung Mahfud.

Benarkah Ada Aliran Dana Lukas Enembe Kepada KKB Papua?

Sebelumnya, beredar isu miring terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muncul rumor yang menyebut bahwa ada aliran dana dari Lukas Enembe kepada KKB Papua atau OPM.

Pihak KPK pun angkat bicara menanggapi isu tersebut.

KPK mengaku akan menelusuri segala kemungkinan aliran dana dari Lukas Enembe.

"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KPK Tanggapi soal Dugaan Ada Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM'.

Hal ini untuk membuktikan apakah Lukas Enembe juga bakal terjerat pasal lain selain pasal suap.

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.

Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.

Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe). Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali.

Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved