Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KEKAYAAN Fadil Zumhana yang Kendalikan Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi, Ini Biodatanya

Terungkap kekayaan Fadil Zumhana, Jaksa yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J. Dia yang Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Fadil Zumhana, jaksa yang Kendalikan Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi. Terungkap kekayaan dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Terungkap kekayaan Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, sosok dan biodata Fadil Zumhana jadi sorotan karena dialah yang mengendalikan tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs.

Termasuk tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi yang dianggap jomplang.

Menurut pantauan SURYA.co.id dari elhkpn.kpk.go.id, Fadil Zumhana melaporkan kekayaannya kepada KPK terbaru 31 Desember 2021.

Kekayaan Fadil mencapai Rp 4 Miliar.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.208.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 252 m2/180 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.008.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 133 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 575.000.000

1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.290.000.000

2. MOBIL, HONDA HRVRU115EPLSCVTCK Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 285.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 140.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.108.069.509

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.031.069.509

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.031.069.509

Seperti diketahui, Bharada E sebagai pengungkap kasus ini sekaligus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi yang menjadi pangkal perkara ini justru dituntut lebih rendah, 8 tahun penjara. 

Sadar menjadi sorotan luas, Fadil Zumhana pun mengungkapkan parameter JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan 12 tahun penjara dan terdakwa lainnya.

Menurut Fadil, peran terdakwa ini berbeda-beda sehingga pihaknya menuntut dengan hukuman berbeda. 

"Pelaku Ferdy Sambo, kami menuntut seumur hidup, atas pertimbangan Ferdy Sambo adalah intelektual dader. Sebagai intelektual dader dia menghendaki adanya kematian," terang Fadil dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023). 

Sementara terdakwa Bharada E dianggap Fadil memiliki keberanian sebagai pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J.

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahum, parameter jelas dia sebagai pelaku, sebagai dader," katanya. 

Baca juga: BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun

Tuntutan 12 tahun ini dinilai cukup karena dia menarik ke atas, ke tuntutan Ferdy Sambo yang seumur hidup. 

"Tentang Kuat Maruf bersama Ricky, dia mengetahui tapi tidak melakukan pembunuhan

Tetapi ketika Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya, kami menganggap ini keberanian," karanya. 

Bukankan Bharada E yang membuka tabir kasus ini dan menjadi justice collaborator yang mendapat rekomendasi dari LPSK? 

Fadil berdalih,  Justru pihaknya sudah mempertimbangkan LPSK. 

"Kalau kami tidak mempertimbangkan LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi. 12 tahun sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil yang mengaku belum mendapat penetapan JC untuk Bharada E dari PN Jakarta Selatan.

"Dari kami ada parameter yang jelaas. Tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah tepat," tegasnya. 

Lalu, kenapa Putri Candrawathi hanya 8 tahun? 

Dikatakan Fadil, saat persitiwa itu terjadi, Putri  ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi dia mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan," dalihnya. 

Terlepas dari itu, Fadil mengatkan bahwa yang melakukan penuntutan adalah kejaksaan negeri jakarta selatan.

"Kami hanya mengendalikan. Kalau menurut kami sudah benar, itu lah yang kami benarkan," tukasnya. 

Siapa sebenarnya Fadil Zumhana?

Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya tahun 2010 hingga 2011. 

Pada April 2011 Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat.

Posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri. 

Karir Fadil semakin meningkat saat dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada tahun 2017 hingga 2018.

Dikutip dari Tribun Kaltim, selama menjabat satu tahun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana mengaku banyak tuduhan yang mengndung fitnah.

Jika tuduhan itu dipikirkan, akan menjadi berat dan beban saat menjalankan tugas.

Tuduhan itu terkait perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama menjabat.

Hanya saja, Fadil tidak membeberkan tuduhan tersebut. Kata dia, jika yang dituduhkan itu sebenarnya tidak dilakukan, maka ia akan mampu menjalankan tugas pekerjaan tanpa ada beban.

"Kesan saya, sulit diucapkan kata-kata. Ya ‎banyak yang fitnah. Memang berat kalau difitnah itu, tapi kalau kita tidak melakukan itu, Insyaa Allah semua perkerjaan berjalan baik dan tanpa beban," ucap Fadil dalam sambutannya menyampaikan Kesan selama memimpin di Kejati Kaltim di hadapan undangan yang hadir, di antaranya Komisi Kejaksaan, Kepala Kejari se Kaltim dan Kaltara, di Aula Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (12/3/2018).

Ia berpesan, Kejaksaan Tinggi Kaltim harus menjadi aparat penegakan hukum progresif dan ada manfaat dari penegakan hukum itu sendiri.

"Jadi kalau bekerja tanpa beban, itu membawa kesehatan. Kita tinggalkan pekerjaan ini tidak ada beban. Dan ‎saya doakan teman saya Pak Ely, semoga tetap sehat," tutur Fadil.

Selama memimpin Kejati Kaltim, Fadil dinilai sebagai Kajati Kaltim yang tegas, konsisten dan menjaga integritas personal dan lembaganya. Sikap tegasnya itu, dianggap pemimpin yang keras.

"Seperti kata pak Yusuf, saya ini keras, tapi kerasnya ini untuk kebaikan. Karena kebaikan itu, tidak bisa dihilangkan," pesan Fadil. 

Setelah menjadi Kajati Kaltim, karir Fadil semakin menanjak setelah Sekretaris Jampidsus Kejagung RI.

Karir Fadil mencapai puncaknya saat dia diangkat menjadi jaksa agung pidana umum (Jampidum) saat ini. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved